Memuat...

MUI Desak Polda Metro Jaya Investigasi Aktor Intelektual di Balik Buku ‘Memburu Muhammad'

Ameera
Ahad, 27 September 2026 / 16 Rabiulakhir 1448 14:33
MUI Desak Polda Metro Jaya Investigasi Aktor Intelektual di Balik Buku ‘Memburu Muhammad'
MUI Desak Polda Metro Jaya Investigasi Aktor Intelektual di Balik Buku ‘Memburu Muhammad'

JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta Polda Metro Jaya mengusut pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual di balik penulisan buku Memburu Muhammad.

Buku tersebut tengah menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial dan diduga memuat konten penistaan agama.

Amirsyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan terkait kemunculan buku tersebut. Ia berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, Ahad (27/9/2026).

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh berbagai provokasi yang muncul menyusul polemik buku tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” ujarnya.

Amirsyah kemudian menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai tindak pidana terkait agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Menurut dia, ketentuan tersebut antara lain mencakup larangan terhadap pernyataan kebencian atau hasutan yang dapat menimbulkan permusuhan, kekerasan, maupun diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.

“KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup Pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama,” sambungnya.

Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan kemunculan dua buku yang oleh sejumlah pihak dituding memuat unsur penistaan agama. Kedua buku tersebut berjudul Bukan Perawan Maria dan Memburu Muhammad.

Informasi mengenai kedua buku itu beredar melalui sejumlah unggahan di media sosial. Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan beberapa penggalan tulisan yang kemudian dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap ajaran agama tertentu.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut dan akan melakukan pendalaman.

“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai kemunculan buku tersebut, termasuk aspek hukum dari informasi yang beredar di ruang digital.

Sementara itu, MUI meminta masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Amirsyah menekankan pentingnya proses penyelidikan oleh aparat untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik polemik tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

(ameera/arrahmah.id)