SURABAYA (Arrahmah.id)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan menolak dan mengharamkan usulan penyediaan fasilitas alat bantu seks bagi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, sebagai respons terhadap polemik mengenai fasilitas pemenuhan kebutuhan seksual bagi warga binaan yang tengah menjadi perbincangan publik.
Hasan mempertanyakan jenis alat bantu yang dimaksud dalam usulan tersebut. Menurutnya, penggunaan alat bantu seks bertentangan dengan ketentuan agama Islam.
"Secara tegas, Majelis Ulama Indonesia menyatakan hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang diharamkan," kata Hasan.
MUI: Pemenuhan Kebutuhan Seksual Memiliki Ketentuan
Hasan menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat ketentuan mengenai penyaluran kebutuhan biologis manusia. Menurut dia, hubungan seksual diperbolehkan dalam ikatan perkawinan dengan pasangan yang sah menurut ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Karena itu, menurut Hasan, warga binaan yang telah menikah tetapi sedang terpisah dari pasangan dapat diberikan ruang untuk tetap menjaga hubungan dengan suami atau istri mereka melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan lembaga pemasyarakatan.
Sementara bagi warga binaan yang belum menikah atau tidak memiliki pasangan, Hasan menyarankan ibadah puasa sebagai salah satu cara untuk mengendalikan dorongan seksual.
"Kalau tidak memiliki pasangan, tentu agama memberikan jalan keluar yaitu puasa, karena puasa itu bisa mengekang nafsu," ujarnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang ingin mengendalikan hawa nafsu dianjurkan memperbanyak puasa sebagai bagian dari upaya pengendalian diri.
Merujuk Ajaran Rasulullah SAW
Hasan menyebut pandangan tersebut merujuk pada ajaran Rasulullah SAW serta penjelasan ulama dalam kitab Fathul Wahab.
Menurut penjelasan yang ia sampaikan, seseorang yang memiliki dorongan seksual dan telah memiliki kemampuan untuk menikah dianjurkan segera menikah.
Sementara bagi orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah, puasa dianjurkan sebagai salah satu cara mengendalikan dorongan tersebut.
Atas dasar itu, MUI Jawa Timur menilai pemenuhan kebutuhan warga binaan sebaiknya diarahkan pada solusi yang sesuai dengan ketentuan agama sekaligus tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
Sarankan Fasilitasi Pertemuan dengan Pasangan
Sebagai alternatif, Hasan menyarankan agar pemerintah dan pihak pengelola lapas mempertimbangkan fasilitas pertemuan bagi warga binaan dengan suami atau istri sah mereka.
Menurutnya, pertemuan dengan pasangan sah dapat menjadi salah satu solusi bagi warga binaan yang telah berkeluarga dan sedang menjalani masa pidana.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih sesuai dibandingkan menyediakan alat bantu seksual sebagai fasilitas di dalam lapas.
"Memfasilitasi alat bantu seks bagi penghuni lembaga pemasyarakatan adalah kebijakan yang sangat tidak baik dan bertentangan dengan ajaran agama," kata Hasan.
Ia kembali menekankan pentingnya memberikan ruang bagi warga binaan untuk bertemu dengan pasangan sah, sepanjang dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pihak berwenang.
Polemik Usulan Fasilitas bagi Warga Binaan
Usulan mengenai penyediaan fasilitas bagi warga binaan untuk memenuhi kebutuhan biologis sebelumnya memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak memandang kebutuhan biologis warga binaan perlu diperhatikan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar selama menjalani masa pidana. Namun, usulan tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang mempertimbangkan aspek agama, norma sosial, serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.
MUI Jawa Timur mengambil posisi menolak penyediaan alat bantu seks dan menawarkan alternatif berupa penguatan pengendalian diri bagi warga binaan yang belum memiliki pasangan serta pemberian akses pertemuan dengan pasangan sah bagi mereka yang telah menikah.
Pernyataan tersebut merupakan sikap keagamaan MUI Jawa Timur. Adapun penerapan kebijakan mengenai fasilitas warga binaan tetap menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
