JAKARTA (Arrahmah.id) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan seluruh elemen bangsa tanpa penundaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiyai Cholil di Jakarta, merespons kesiapan lintas lembaga dalam menghadapi pemberlakuan aturan krusial tersebut.
Menurutnya, berbagai pihak terkait kini telah memiliki kesamaan arah dan komitmen kuat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," ujar Kiyai Cholil pada Selasa (22/9/2026).
Sikap tegas ini juga didasarkan pada hasil koordinasi intensif antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, KNEKS, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Koordinasi tersebut memastikan tidak ada lagi keraguan mengenai keberlanjutan kebijakan ini.
"Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Cakupan Lebih Luas pada Tahap Kedua
Kiyai Cholil menjelaskan, salah satu kekhasan dari tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupan produknya yang jauh lebih luas dibandingkan tahapan-tahapan sebelumnya.
Kewajiban sertifikasi halal kali ini tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman saja, melainkan mencakup:
- Kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku serta bahan tambahan pangan.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Berbagai jenis barang gunaan tertentu.
Selain itu, penahapan wajib halal ini juga menyasar produk dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri atau barang impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Luasnya cakupan sektor tersebut menuntut kesiapan menyeluruh dari semua pemangku kepentingan. Kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pemeriksa halal sangat diperlukan agar proses pemenuhan sertifikasi berjalan tertib dan lancar.
Dukungan Penuh MUI dan Penegasan Pemerintah
Sebagai lembaga keagamaan, MUI menyatakan siap memperkuat koordinasi serta memberikan dukungan penuh dari sisi keumatan dan kehalalan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat luas selaku konsumen.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga telah menegaskan komitmen serupa. Pelaksana Tugas Deputi II KSP, Popy Rufaidah, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat mutlak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan," ungkap Popy dalam keterangan resminya di Jakarta.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga yang terus diperkuat, pemerintah optimis seluruh kesiapan teknis maupun administratif dapat diselesaikan dengan baik sebelum batas waktu implementasi tiba.
(ameera/arrahmah.id)
