(Arrahmah.id) — Pandangan Mohammad Natsir tentang Negara Islam Indonesia (NII) yang digagas oleh SM Kartosoewirjo adalah salah satu simpul intelektual paling menarik dalam sejarah politik Islam Indonesia. Keduanya sama-sama tokoh besar, sama-sama Muslim yang taat, sama-sama menginginkan masyarakat yang bermoral, tetapi mereka berdiri di dua tepi sungai yang berbeda ketika membayangkan bagaimana Islam seharusnya hadir dalam negara.
Kartosoewirjo memilih jalan konfrontasi. Natsir memilih jalan konstitusi. Kartosoewirjo membangun NII sebagai entitas politik yang memisahkan diri dari Republik. Natsir membayangkan negara yang mengintegrasikan nilai Islam dalam kerangka republik. Keduanya sama-sama berbicara tentang Islam, tetapi bahasa politik mereka berbeda.
Natsir Melihat NII sebagai Jalan yang Salah untuk Tujuan yang Benar
Bagi Natsir, gagasan Kartosoewirjo tentang NII bukanlah persoalan teologis, tetapi persoalan metode politik. Natsir tidak pernah menolak Islam sebagai dasar etika publik. Ia justru salah satu pemikir yang paling kuat dalam mengartikulasikan Islam sebagai sumber moralitas negara. Namun, ia menolak gagasan bahwa negara Islam harus dibangun melalui pemisahan teritorial, pemberontakan, atau penggunaan kekerasan.
Dalam pandangan Natsir, Islam adalah sumber nilai, bukan bentuk negara yang harus dipaksakan. Negara Islam tidak harus diwujudkan melalui struktur formal, tetapi melalui moralitas masyarakat dan kebijakan publik. Perjuangan politik harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui senjata.
Karena itu, Natsir memandang NII sebagai jalan yang keliru, meskipun ia memahami kegelisahan Kartosoewirjo terhadap sekularisme negara dan ketidakadilan politik pada masa awal Republik.
Kartosoewirjo: Islam sebagai Negara Formal
Kartosoewirjo, sebaliknya, melihat Islam sebagai entitas politik yang harus diwujudkan secara struktural. Baginya, negara Islam adalah bentuk final dari perjuangan umat. Ia tidak percaya bahwa Republik Indonesia yang plural dapat menjadi wadah yang cukup untuk menampung aspirasi Islam.
Kartosoewirjo memandang Republik tidak boleh terlalu sekuler, elit politik terlalu pragmatis, dan demokrasi terlalu rapuh untuk menjaga moralitas publik. Karena itu, ia membangun NII sebagai negara tandingan—sebuah proyek politik yang pada akhirnya memicu konflik berkepanjangan dan kekerasan yang menimbulkan banyak korban.
Natsir Mengkritik NII sebagai Gerakan yang Tidak Realistis dan Tidak Strategis
Natsir melihat bahwa NII tidak memiliki fondasi sosial yang kuat. Ia memahami bahwa Kartosoewirjo memiliki basis massa di Jawa Barat, tetapi ia menilai bahwa umat Islam Indonesia terlalu beragam, kondisi sosial terlalu kompleks, dan negara terlalu besar untuk dipecah melalui gerakan bersenjata.
Natsir menilai bahwa NII adalah bentuk romantisisme politik yang tidak mempertimbangkan realitas sosial Indonesia. Ia melihat bahwa perjuangan Islam harus dilakukan melalui politik kebangsaan, bukan melalui politik separatis.
Natsir memilih jalan integratif. Ia percaya bahwa Islam dapat hidup subur dalam negara republik yang plural, selama negara memberi ruang bagi nilai-nilai moral dan aspirasi umat.
Melalui Masyumi, Natsir memperjuangkan kebebasan beragama, pendidikan Islam, moralitas publik, dan kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai Islam. Ia tidak pernah menganggap bahwa negara harus menjadi “Islam” secara formal. Baginya, negara harus menjadi adil, bermoral, dan berpihak pada rakyat—dan itu sudah cukup untuk menjadi negara yang Islami.
Perbedaan paling mendasar antara Natsir dan Kartosoewirjo adalah cara mereka memperjuangkan Islam. Kartosoewirjo memilih jalan kekerasan. Natsir memilih jalan konstitusi. Kartosoewirjo membangun negara tandingan. Natsir membangun partai politik. Kartosoewirjo memisahkan diri dari Republik. Natsir berjuang di dalam Republik.
Karena itu, Natsir memandang NII sebagai gerakan yang tidak strategis, tidak realistis, dan tidak sesuai dengan prinsip Islam tentang menjaga kemaslahatan umum. Natsir juga memberikan kritik moral. Baginya, kekerasan yang dilakukan atas nama Islam justru merusak citra Islam itu sendiri. Ia menilai bahwa Islam tidak boleh dipaksakan, negara tidak boleh dibangun dengan darah, dan perjuangan harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Dalam pandangan Natsir, NII adalah bentuk kekeliruan moral—bukan hanya kekeliruan politik.
Penutup
Natsir dan Kartosoewirjo adalah dua tokoh besar yang sama-sama mencintai Islam dan Indonesia. Namun, mereka memilih jalan yang berbeda: Kartosoewirjo membangun negara Islam melalui pemisahan dan kekerasan; Natsir membangun masyarakat Islam melalui konstitusi dan demokrasi.
Pandangan Natsir tentang NII adalah kritik yang tajam tetapi elegan: bahwa negara Islam tidak harus diwujudkan melalui bentuk formal, tetapi melalui moralitas publik dan perjuangan politik yang damai.
Dalam sejarah politik Islam Indonesia, Natsir adalah simbol politik integratif, sementara Kartosoewirjo adalah simbol politik konfrontatif. Keduanya membentuk sejarah, tetapi hanya satu yang membentuk masa depan.
(*/arrahmah.id)
