BOGOR (Arrahnah.id) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali mengalami penolakan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Penolakan tersebut menjadi kali kedua yang dialami Ombudsman saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rahmawati Rasahan, mengatakan kunjungan tanpa pemberitahuan itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik terhadap warga binaan berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Syafrida, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang menjadi objek pemeriksaan.
"Jadi jelas kunjungan kami adalah memiliki dasar hukum," kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Datang Bawa Surat Tugas
Syafrida menjelaskan, tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 09.45 WIB. Rombongan datang membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
Setibanya di lokasi, rombongan diterima Kepala Tata Usaha Lapas Cibinong dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Namun, petugas menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.
Ombudsman kemudian meminta petugas berkoordinasi dengan Kalapas agar rombongan dapat masuk dan menjalankan tugas pengawasan.
"Namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk," ujar Syafrida.
Tim Ombudsman kemudian menunggu hingga sekitar pukul 10.15 WIB. Selama kurang lebih 30 menit menunggu, rombongan tetap tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.
"Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," jelasnya.
Menunggu di Area Kantin
Karena tidak diperbolehkan masuk melalui akses utama, rombongan Ombudsman kemudian keluar dari ruang resepsionis dan menunggu di kantin atau coffee shop yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Saat berada di lokasi tersebut, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mereka menunggu.
Setelah menanyakan kepada petugas mengenai area di balik pagar tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa di balik pagar terdapat rumah dinas Kalapas Cibinong.
Tim kemudian masuk ke area tersebut dan menemukan sejumlah bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi.
Bangunan-bangunan tersebut disebut tampak seperti penginapan atau homestay.
Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas, antara lain sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Tim juga menemukan sejumlah botol minuman keras di dalam kulkas.
Selain itu, Ombudsman menemukan seorang warga binaan berada di dalam bangunan tersebut.
"Di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan, di mana menurut keterangan warga binaan yang ditemui yang bertemu dengan tim Ombudsman dan kemudian dia menjawab memang dia adalah warga binaan," tutur Syafrida.
Menurut Syafrida, ketika menyadari bahwa yang datang merupakan tim Ombudsman, warga binaan tersebut kemudian berlari masuk ke dalam kamar.
Dugaan Fasilitas Khusus Warga Binaan
Temuan tersebut membuat Ombudsman menduga adanya fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong.
"Jadi diduga kuat menurut kami di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan yang ada di Lapas Cibinong," terangnya.
Dalam penelusuran tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan hunian dengan beberapa tipe.
Fasilitas yang ditemukan antara lain area parkir kendaraan mewah, rumah-rumah hunian, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah di sekitar area jalan pembuangan sampah.
Area tersebut disebut tidak memiliki pagar sehingga memungkinkan adanya akses keluar-masuk.
Kondisi itu menjadi perhatian Ombudsman karena dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
"Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan," tegas Syafrida.
Sudah Dua Kali Ditolak
Syafrida menambahkan, kunjungan pada 23 September 2026 merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong yang mengalami penolakan.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, Ombudsman bersama sejumlah lembaga negara juga melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan terkait peringatan Hari Anti Penyiksaan.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman mengaku juga mendapat penolakan dari pihak Lapas Cibinong.
Untuk kunjungan kali ini, Ombudsman menegaskan tidak membawa media sejak awal. Tim datang secara langsung untuk melakukan pengawasan sekaligus memastikan warga binaan mengetahui hak-haknya dan memahami keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
"Tujuan kami ini merupakan rangkaian kegiatan kami ke beberapa lapas untuk melakukan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya, melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan atau tahanan yang ada di rutan dan lapas yang kami kunjungi," pungkas Syafrida.
(ameera/arrahmah.id)
