Memuat...

Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

Ameera
Jumat, 29 Mei 2026 / 13 Zulhijah 1447 12:24
Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah
Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

JAKARTA (Arrahmah.id) - Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dilaporkan sejumlah calon jemaah umrah dan haji ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan perjalanan ibadah.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (28/5/2026) setelah para jemaah mengaku mengalami ketidakjelasan terkait keberangkatan yang telah dijanjikan pihak travel.

Pantauan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, puluhan korban terlihat keluar masuk gedung SPKT sejak sore hari sambil membawa laporan polisi (LP).

Sekitar pukul 19.39 WIB, Ahmad Syah Farhan tampak keluar dari area SPKT dengan dikawal aparat kepolisian dan disoraki para korban yang merasa dirugikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” ujar Kombes Budi kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu pelapor berinisial NN mengaku telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah. Namun hingga jadwal yang dijanjikan tiba, korban tidak juga diberangkatkan.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Ahmad Syah Farhan dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Salah satu korban sekaligus perwakilan jemaah, Joko, mengatakan para korban mulai merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan yang terus tertunda meski pembayaran telah dilunasi.

“Kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi,” kata Joko di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan polisi, sempat dilakukan mediasi di kantor Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Namun karena tidak ditemukan kepastian solusi, para jemaah akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelas. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Joko mengaku dirinya mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Ia juga menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang.

“Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Joko, dalam perbincangan dengan Ahmad Syah Farhan, total dana refund yang disebut harus dikembalikan kepada para jemaah mencapai sekitar Rp60 miliar.

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Para korban berharap ada kejelasan serta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan untuk perjalanan ibadah umrah dan haji tersebut.

(ameera/arrahmah.id)