Memuat...

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta per Jemaah, Turun Rp1 Juta dari Tahun Sebelumnya

Ameera
Selasa, 28 Oktober 2025 / 7 Jumadilawal 1447 11:12
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta per Jemaah, Turun Rp1 Juta dari Tahun Sebelumnya
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp88,4 Juta per Jemaah, Turun Rp1 Juta dari Tahun Sebelumnya

JAKARTA (Arrahmah.id) — Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp1 juta dibandingkan dengan total biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” ujar Dahnil.

Dengan komposisi tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 mencapai sekitar Rp54,92 juta, sementara subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp33,48 juta per jemaah.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta dengan nilai manfaat Rp33,97 juta, sehingga totalnya mencapai Rp89,4 juta.

Dengan demikian, usulan BPIH 2026 mencerminkan penurunan biaya sekaligus upaya efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Dahnil menjelaskan, asumsi dasar perhitungan BPIH 2026 antara lain mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400, sesuai asumsi makro dalam APBN 2026.

Komponen biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencakup:

  • biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi),

  • akomodasi di Makkah dan Madinah, serta

  • biaya hidup (living cost).

Sementara itu, komponen yang dibiayai dari nilai manfaat dana haji meliputi:

  • pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi,

  • layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),

  • perlindungan jemaah, serta

  • kegiatan pembinaan di Tanah Air dan di Tanah Suci.

“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” jelas Dahnil.

Pemerintah berharap, usulan BPIH 2026 ini dapat dibahas bersama DPR secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang tepat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung lancar, transparan, dan efisien bagi seluruh calon jemaah Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)