Memuat...

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Modus Ngaku Keturunan Nabi

Ameera
Senin, 4 Mei 2026 / 17 Zulkaidah 1447 15:43
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Modus Ngaku Keturunan Nabi
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Modus Ngaku Keturunan Nabi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian pada 28 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mulai berani angkat suara. Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan doktrin keagamaan untuk membenarkan perbuatannya.

AS disebut mengaku sebagai keturunan Nabi dan menyampaikan ajaran menyimpang kepada para santri.

“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, lalu ditambah bahwa dunia ini halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunannya,” ujar korban usai mengikuti aksi demonstrasi di lingkungan ponpes tersebut, Senin (4/5/2026).

Korban juga mengaku mengalami tekanan selama berada di pesantren. Ia diminta tetap terdaftar sebagai santri agar aliran dana dari orang tua bisa masuk kepada pelaku. Selain itu, korban menyebut adanya eksploitasi tenaga dan harta selama mondok.

“Uang banyak tidak dihitung, kerja juga banyak sekali. Tahun 2009 pernah sampai jual tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pendiri ponpes, namun tidak terlibat dalam struktur kepengurusan aktif.

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah mengantongi izin operasional sejak tahun 2021 dengan jumlah total 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya santri putra.

Ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan dari berbagai jenjang, mulai dari RA, MI, hingga SMP dan MA, baik di bawah Kementerian Agama maupun dinas pendidikan.

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa ponpes telah resmi ditutup. Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada penerimaan santri baru.

“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi. Untuk siswa yang masih menjalani ujian, akan dipertimbangkan apakah tetap di lokasi atau dievakuasi ke tempat lain,” jelasnya.

Dari pihak kepolisian, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan untuk pendalaman kasus.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan pada 28 April 2026. Selanjutnya kami lakukan pemanggilan dan pendalaman, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa.

(ameera/arrahmah.id)