Memuat...

Pengadilan 'Israel' Jatuhi Vonis Kerja Publik dan Denda kepada Tokoh Muslim 48, Syeikh Kamal Khatib

Zarah Amala
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 10:45
Pengadilan 'Israel' Jatuhi Vonis Kerja Publik dan Denda kepada Tokoh Muslim 48, Syeikh Kamal Khatib
Konferensi pers setelah sidang vonis dalam kasus Syeikh Kamal Khatib (halaman Syeikh Kamal Khatib)

NAZARETH (Arrahmah.id) - Pengadilan 'Israel' di kota Nazareth menjatuhkan vonis terhadap Syeikh Kamal Khatib, Wakil Ketua Gerakan Islam di wilayah 'Israel' (dalam wilayah "Garis Hijau"), Senin (20/7/2026). Keputusan ini dikeluarkan setelah proses persidangan panjang selama sekitar lima tahun atas tuduhan penghasutan kekerasan dan terorisme.

Berdasarkan keterangan yang dibagikan oleh Syeikh Khatib melalui akun media sosial pribadinya, Mahkamah Magistrate di Nazareth mewajibkan dirinya untuk menjalani kerja layanan publik selama 9 bulan, denda sebesar 15.000 Syikal (sekitar USD 4.000–5.000), serta hukuman penjara 15 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan jika ia melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara riil antara 40 hingga 50 bulan. Pada 30 Juni 2025, pengadilan telah menyatakan Syekh Khatib bersalah atas dakwaan "penghasutan kekerasan" dan "penghasutan terorisme" terkait unggahan media sosial dan khotbah yang disampaikannya selama peristiwa Bangkitan Mei 2021 (May Uprising), meskipun ia dibebaskan dari dakwaan bersimpati dengan organisasi teroris.

Kasus ini bermula pada Mei 2021 ketika Syeikh Khatib ditangkap atas instruksi pemerintah yang didasarkan pada rekomendasi Badan Keamanan Internal 'Israel' (Shin Bet). Dakwaan tersebut berakar dari pernyataan dan unggahannya yang mengecam agresi 'Israel' terhadap Masjid Al-Aqsa, kekerasan aparat kepolisian terhadap para jamaah, serta solidaritas terhadap warga di lingkungan Syeikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Saat memberikan tanggapan usai persidangan, Syeikh Khatib menyatakan bahwa proses hukum ini memberikan kelegaan psikologis tersendiri setelah bertahun-tahun mengalami persekusi. Ia menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Masjid Al-Aqsha pada malam-malam-28 Ramadhan 2021 adalah kewajiban moral setiap orang yang memiliki nurani. Sejak saat itu, ia kerap menghadapi berbagai pembatasan, mulai dari larangan berkhotbah dan menulis, denda finansial, hingga larangan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha dalam upaya untuk membungkam suaranya.

Sidang putusan ini sendiri diwarnai oleh aksi solidaritas publik yang luas. Para pendukung yang hadir di luar gedung pengadilan membentangkan spanduk untuk mengecam proses peradilan tersebut, yang mereka nilai sebagai bentuk penargetan sistematis terhadap kebebasan berekspresi dan upaya untuk mengkriminalisasi sikap politik warga Palestina di dalam garis hijau. (zarahamala/arrahmah.id)