MALANG (Arrahmah.id) — Polemik surat instruksi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta perangkat organisasi tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan mendapat penjelasan dari sejumlah pihak.
Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) menegaskan surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi mahasiswa UMM untuk melaksanakan KKN di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Ketua Umum FMNN Husnul Hakim Sy, M.H. mengatakan, surat yang beredar merupakan dokumen internal organisasi yang ditujukan kepada struktur dan perangkat MWCNU Kasembon.
Karena itu, substansinya dinilai perlu dibaca dalam konteks tata kelola internal organisasi, bukan sebagai kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kasembon.
“Setiap organisasi memiliki rumah tangganya sendiri. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, tradisi, dan mekanisme internal. Ketika sebuah pengurus memberikan instruksi kepada perangkat organisasinya, tentu itu merupakan bagian dari tata kelola internal organisasi. Tidak bisa kemudian langsung ditafsirkan sebagai larangan kepada masyarakat umum,” tegas Husnul, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, mahasiswa UMM tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pengabdian kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Persoalan dalam surat tersebut, kata Husnul, berkaitan dengan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa UMM tetap boleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU. Jangan mencampuradukkan antara wilayah administratif sebuah desa dengan ruang internal sebuah organisasi,” ujarnya.
Surat MWCNU Kasembon Viral
Polemik bermula dari beredarnya surat instruksi MWCNU Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada badan otonom (Banom) dan lembaga di bawah naungan MWCNU Kasembon.
Dalam surat itu, jajaran organisasi, khususnya tingkat anak ranting, diinstruksikan untuk tidak menerima keikutsertaan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan warga Nahdliyin.
Beberapa kegiatan yang disebut antara lain Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), madrasah diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.
Surat tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan.
Dari pihak UMM, Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM Arina Restian sebelumnya menyebut instruksi tersebut bersifat sepihak dan tidak mencerminkan sikap mayoritas warga Kasembon.
Pihak kampus kemudian melakukan koordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kasembon untuk melakukan tabayun sekaligus meluruskan kesalahpahaman.
“Penolakan itu sepihak, hanya sebagian orang kecil, tidak keseluruhan masyarakat. Kami tetap berbuat kebaikan dan berkegiatan. Bahkan, adik-adik mahasiswa juga tetap ikut tahlilan di sana. Warga NU di sana hari ini juga tetap meminta program penyuluhan pupuk dari mahasiswa, dan langsung kami siapkan,” kata Arina.
KKN UMM Dipastikan Tetap Berjalan
Hasil koordinasi antara pihak kampus dan PCNU Kasembon memastikan seluruh program KKN mahasiswa UMM di wilayah tersebut tetap berjalan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan mahasiswa akan dilakukan dengan pendampingan dari pengurus NU setempat.
“Setelah mendapat informasi adanya surat tersebut, kami dari kampus langsung berkoordinasi dengan PCNU Kasembon dan alhamdulillah kegiatan adik-adik tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap didampingi pihak PCNU Kasembon. Tentunya, kami akan terus berupaya berbuat kebaikan,” ujar Arina.
Program KKN UMM di Kasembon telah berlangsung sejak 28 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026.
UMM juga memastikan persoalan serupa tidak ditemukan di lokasi KKN lainnya.
Muhammadiyah Minta Kampus Pertimbangkan Lokasi Alternatif
Di tengah kepastian KKN tetap berjalan, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Prof Biyanto memberikan pandangan berbeda mengenai langkah yang ideal untuk mengantisipasi persoalan serupa.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu memastikan lokasi KKN telah memperoleh persetujuan dan dukungan masyarakat setempat agar program pengabdian dapat berjalan optimal.
“Menurut saya sebagai bagian dari cara yang elegan untuk menghormati faham keagamaan dan local wisdom di desa Kasembon, Malang, sebaiknya kampus mencarikan alternatif pengabdian mahasiswa di desa lain,” kata Biyanto.
Ia menilai memaksakan kegiatan KKN di wilayah yang sejak awal terdapat resistensi dari tokoh agama berpotensi membuat program pengabdian tidak berjalan maksimal.
Meski demikian, Biyanto meyakini penolakan tersebut belum tentu mencerminkan sikap seluruh masyarakat desa.
“Sebab kalau memaksakan ber-KKN di tempat yang tokoh-tokoh agamanya sudah resisten sejak awal tentu pengabdian yang akan dilakukan tidak maksimal. Meski saya yakin penolakan itu tidak mencerminkan sikap keseluruhan warga desa,” tegasnya.
Biyanto juga meminta aparat desa melakukan sosialisasi apabila wilayahnya akan dijadikan lokasi KKN mahasiswa. Dialog dengan tokoh agama dan unsur masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
“Maka, pada konteks ini aparat desa juga berkewajiban untuk melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran pada warga desa dan dialog dengan tokoh-tokoh agama di desa agar tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan,” jelasnya.
Menurut Biyanto, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Karena itu, seluruh pihak perlu membangun kesiapan untuk hidup berdampingan dalam perbedaan.
Ia juga menilai insiden tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi.
“Insiden tersebut penting menjadi pelajaran pada siapapun dan organisasi manapun. Apalagi penolakan itu dalam bentuk edaran surat resmi yang potensial diviralkan masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, Biyanto mendorong kampus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum menempatkan mahasiswa di suatu wilayah untuk menjalankan program KKN.
FMNN Soroti Konteks Sosial Kasembon
FMNN juga meminta polemik tidak dilihat hanya berdasarkan surat yang beredar di media sosial. Husnul menilai dinamika sosial dan keagamaan di Kasembon perlu dipahami secara lebih utuh.
Menurut dia, terdapat sejumlah dinamika sebelumnya yang ikut menjadi konteks sosial di wilayah tersebut. Salah satunya berkaitan dengan persoalan masjid yang, menurut Husnul, pernah ditempuh melalui jalur hukum.
Ia menyebut telah terdapat putusan yang memenangkan pihak nadzir yang disebut berasal dari kalangan Nahdliyin.
“Kalau kita ingin membicarakan Kasembon secara akademik, maka sejarahnya harus dibaca secara utuh. Jangan hanya membaca satu surat yang kemudian dilepaskan dari konteks sosial dan sejarahnya,” ujar Husnul.
Meski demikian, Husnul menegaskan FMNN tidak berkepentingan memperpanjang persoalan masa lalu. Konteks tersebut dinilai penting semata-mata agar publik memahami latar belakang dinamika yang berkembang.
Ia kembali menegaskan bahwa surat MWCNU Kasembon merupakan dokumen internal dan tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi seluruh mahasiswa UMM untuk melakukan pengabdian di wilayah tersebut.
“Kalau suratnya ditujukan kepada internal NU, ya jangan dibaca seolah-olah itu surat larangan kepada seluruh warga Kasembon. Ini persoalan sederhana tetapi menjadi rumit karena konteksnya dilebarkan,” katanya.
Tak Ingin Polemik Berkembang Jadi Konflik NU-Muhammadiyah
FMNN menilai perbedaan pandangan antara organisasi maupun lembaga pendidikan seharusnya diselesaikan melalui tabayun dan dialog.
Husnul menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara NU dan Muhammadiyah.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik NU versus Muhammadiyah. Itu terlalu mahal harganya bagi masyarakat. Kami justru mengajak UMM duduk bersama, membaca dokumennya bersama, melihat konteks Kasembon bersama, dan melakukan tabayun,” ungkapnya.
Ia juga meminta mahasiswa tidak dijadikan objek pertarungan kepentingan organisasi.
“Mahasiswa jangan ditarik ke dalam konflik persepsi antarlembaga. Mereka datang untuk belajar dan mengabdi. Karena itu, yang harus dilakukan oleh para elite organisasi dan perguruan tinggi adalah menyelesaikan persoalannya secara dewasa,” katanya.
Husnul mengajak seluruh pihak membaca dokumen secara utuh, mulai dari siapa penerima surat, apa isi instruksi, hingga ruang lingkup keberlakuannya.
“Mari kita baca suratnya, siapa penerimanya, apa isi instruksinya, dan dalam ruang apa surat itu berlaku. Jangan hanya membaca narasi yang berkembang setelah surat itu tersebar di media sosial. Dalam tradisi akademik, konteks adalah sesuatu yang sangat penting,” tegasnya.
Menurut Husnul, polemik tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat budaya tabayun sekaligus menghormati otonomi masing-masing organisasi.
“NU dan Muhammadiyah sama-sama memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Jangan karena satu surat internal kemudian hubungan sosial masyarakat menjadi terganggu. Berbeda organisasi tidak harus bermusuhan. Berbeda tata kelola tidak berarti berbeda dalam komitmen kebangsaan,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.id)
