JAKARTA (Arrahmah.id) - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.
Irjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, asistensi, dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Dalam gelar perkara, kami menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Semua dilakukan secara komprehensif dan ilmiah,” tambahnya.
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
Mereka dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran hoaks tentang ijazah palsu miliknya. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Setelah laporan tersebut naik ke tahap penyidikan, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Pemeriksaan terhadap Jokowi sendiri dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa ijazah Jokowi asli, sesuai dengan dokumen pembanding yang diperoleh.
Dalam kasus ini, terdapat total enam laporan ke pihak kepolisian, empat di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
(ameera/arrahmah.id)
