JAKARTA (Arrahmah.id) – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memprotes langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap kedua kliennya.
Ahmad membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang masih berstatus tersangka dengan penanganan kasus Silfester Matutina yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun belum dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara.
Menurutnya, kondisi ketika seseorang yang telah berstatus terpidana belum dieksekusi, sementara pihak yang masih berstatus tersangka ditangkap dan ditahan, menimbulkan kesan ketidakadilan di mata publik.
Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia menyebut kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif, memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan, dan menjalani kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menghadiri pemeriksaan, termasuk pemeriksaan tambahan dan klarifikasi terkait laporan lain yang diproses di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(ameera/arrahmah.id)
