JAKARTA (Arrahmah.id) - Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan kini memasuki babak baru.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya sehingga persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan di ruang publik kini bergeser ke proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.
"Benar, malam ini PWI membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Bhudi.
Dengan diterimanya laporan tersebut, penyidik akan melakukan tahap awal berupa penelitian terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum tetap ditempuh meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.
Menurut Edison, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin semuanya jelas, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak," kata Edison.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman Paris saat menghadiri konferensi pers tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ucapan tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan telah merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi dari berbagai organisasi pers.
Sebagai bagian dari laporan, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris. Rekaman tersebut akan menjadi salah satu barang bukti awal yang akan dipelajari penyidik dalam proses penyelidikan.
Tak hanya di tingkat pusat, respons dari organisasi wartawan juga berkembang di daerah. Sejumlah pengurus PWI di berbagai wilayah disebut tengah menyiapkan langkah hukum serupa sebagai bentuk sikap terhadap pernyataan yang dinilai mencederai martabat profesi jurnalistik.
Kini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan awal akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
