JAKARTA (Arrahmah.id) – Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan kedua kliennya terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Refly menilai langkah kepolisian tersebut tidak profesional karena perkara yang dipersoalkan masih berada dalam wilayah yang diperdebatkan dan belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kasus tersebut masih berada pada tahap pembuktian materiil sehingga belum dapat disimpulkan bahwa kliennya bersalah.
Ia juga mempertanyakan urgensi penahanan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penahanan lebih lazim diterapkan pada perkara pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi, sedangkan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa masih berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah yang sedang diproses secara hukum.
Refly turut menyoroti waktu penangkapan yang dinilai tidak patut. Ia mengungkapkan dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB, sesaat sebelum dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya pada pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, Roy Suryo dikabarkan ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah kembali dari Bandung, Jawa Barat.
Menurut Refly, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan secara mendadak setelah menunaikan salat subuh dan belum sempat mempersiapkan diri.
Refly menyebut kedua kliennya memilih bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum tanpa melakukan perlawanan. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan terus memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa serta memprotes langkah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa juga disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) serta Tim Pembela dokter Tifa (TPDT). Keduanya menyatakan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
(ameera/arrahmah.id)
