Memuat...

Niger Tangkap 16 Orang Terkait LGBT, Termasuk di dalamnya Pejabat dan Polisi

Hanoum
Jumat, 3 Juli 2026 / 18 Muharam 1448 08:24
Niger Tangkap 16 Orang Terkait LGBT, Termasuk di dalamnya Pejabat dan Polisi
Foto ilustrasi. [Foto: DW]

NIAMEY (Arrahmah.id) -- Otoritas Niger menangkap sedikitnya 16 orang, termasuk seorang pejabat pemerintahan dan anggota kepolisian, dalam operasi penegakan undang-undang baru yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis (LGBT).

Penangkapan dilakukan di ibu kota Niamey dan sejumlah wilayah lain setelah pemerintah memberlakukan regulasi tersebut sebagai bagian dari revisi hukum pidana negara.

Menurut aparat keamanan Niger, seperti dilansir DW (2/7/2026), para tersangka diduga LGBT yang kini dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang baru disahkan pemerintah militer. Dari 16 orang yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui merupakan aparatur negara, termasuk seorang pejabat sipil dan anggota kepolisian.

Menteri Kehakiman Niger Alio Daouda menegaskan pemerintah akan menerapkan undang-undang tersebut tanpa pengecualian terhadap siapa pun.

"Hukum berlaku bagi seluruh warga negara. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, apa pun jabatan atau profesinya," ujar Alio Daouda, sebagaimana dikutip Africa News.

Penangkapan tersebut merupakan gelombang pertama sejak pemerintah transisi Niger mengesahkan aturan yang melarang hubungan sesama jenis.

Pemerintah menyatakan regulasi itu dibuat untuk menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Niger. Langkah tersebut mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat dan tokoh agama di negara Afrika Barat itu.

Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan kelompok internasional mengkritik kebijakan tersebut. Mereka menilai kriminalisasi LGBT berpotensi meningkatkan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak individu. Beberapa lembaga HAM juga menyerukan agar pemerintah Niger menjamin proses hukum berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil.

Africanews melaporkan bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah militer Niger setelah mengambil alih kekuasaan pada 2023.

Selain memperketat aturan mengenai hubungan LGBT, pemerintah juga melakukan sejumlah perubahan dalam sistem hukum dan kebijakan sosial yang disebut bertujuan memperkuat identitas nasional serta menjaga ketertiban umum.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap ke-16 tersangka masih berlangsung. Otoritas Niger belum mengungkap identitas para tersangka maupun kemungkinan dakwaan tambahan yang akan dikenakan, sementara perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat domestik maupun komunitas internasional. (hanoum/arrahmah.id)