Memuat...

Ulama Terkemuka Pakistan Fatwakan Perdagangan Kripto Haram

Hanoum
Senin, 13 Juli 2026 / 28 Muharam 1448 10:00
Ulama Terkemuka Pakistan Fatwakan Perdagangan Kripto Haram
Muhammad Taqi Usmani. [Foto: X]

KARACHI (Arrahmah.id) -- Ulama terkemuka Pakistan, Mufti Muhammad Taqi Usmani, mengeluarkan fatwa yang menyatakan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin berstatus haram menurut syariat Islam.

Fatwa yang diumumkan pada Jumat (10/7/2026) itu, seperti dilansir Deccan Herald (11/7), langsung memicu perdebatan luas di Pakistan karena muncul ketika pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi aset digital dan berupaya menarik investasi di sektor teknologi finansial

Dalam fatwa yang diterbitkan melalui Darul Uloom Karachi, Mufti Taqi Usmani menyatakan bahwa mayoritas transaksi aset kripto tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam.

Menurutnya, mata uang digital saat ini lebih banyak diperdagangkan sebagai instrumen spekulasi daripada digunakan sebagai alat tukar yang memiliki nilai intrinsik. Ia juga menilai tingginya volatilitas harga serta ketidakjelasan aset dasar (underlying asset) menjadikan perdagangan kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi atau perjudian), yang dilarang dalam hukum Islam.

"Perdagangan mata uang kripto yang berlaku saat ini tidak memenuhi persyaratan syariah. Unsur spekulasi yang dominan dan tidak adanya nilai riil menjadikannya tidak diperbolehkan menurut hukum Islam," kata Mufti Muhammad Taqi Usmani dalam fatwanya, dikutip dari India Today.

Mufti Taqi Usmani merupakan salah satu ulama paling berpengaruh di dunia Islam dalam bidang fikih muamalah dan keuangan syariah. Ia pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Syariah Federal Pakistan dan selama puluhan tahun menjadi rujukan berbagai lembaga keuangan syariah internasional. Fatwanya kerap dijadikan acuan oleh bank-bank syariah di Timur Tengah, Asia Selatan, hingga Asia Tenggara, meskipun secara hukum tidak bersifat mengikat bagi negara.

Fatwa tersebut muncul ketika pemerintah Pakistan justru tengah mendorong pengembangan industri aset digital. Pada awal 2026, pemerintah membentuk Pakistan Crypto Council (PCC) untuk menyusun kerangka regulasi cryptocurrency, blockchain, dan aset virtual.

Dewan itu dibentuk dengan tujuan menarik investasi asing, meningkatkan inovasi teknologi finansial, serta mengembangkan ekonomi digital Pakistan.

Menteri Keuangan Pakistan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang mampu melindungi investor sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi digital.

Namun, fatwa Mufti Taqi Usmani diperkirakan akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penggunaan dan perdagangan aset kripto, mengingat pengaruh besar ulama tersebut di kalangan umat Islam Pakistan.

Perdebatan mengenai status hukum cryptocurrency di dunia Islam memang bukan hal baru. Sejumlah otoritas keagamaan di Mesir, Turki, dan beberapa negara lain pernah mengeluarkan pandangan yang cenderung melarang perdagangan aset kripto karena dianggap mengandung unsur spekulasi tinggi.

Sebaliknya, sejumlah lembaga syariah di Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Malaysia mulai membuka ruang bagi penggunaan aset digital tertentu yang memenuhi prinsip syariah dan berada di bawah regulasi pemerintah. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa belum ada konsensus global mengenai status hukum cryptocurrency dalam fikih Islam. (hanoum/arrahmah.id)