JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus didasarkan pada parameter dan mekanisme yang jelas.
Bahlil menjelaskan, putusan MK tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan prioritas dalam penerbitan izin tambang. Namun, pelaksanaannya harus diatur secara rinci melalui regulasi turunan agar prosesnya berlangsung transparan dan memiliki kepastian hukum.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bahlil, penyusunan aturan turunan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pemberian IUP prioritas berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor pertambangan.
Ia juga menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai memberikan kepastian mengenai mekanisme pemberian izin usaha pertambangan tanpa menghilangkan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan skema prioritas.
Dengan adanya regulasi turunan, pemerintah berharap proses perizinan tambang dapat berjalan lebih terbuka, adil, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(ameera/ arrahmah.id)
