Memuat...

UU PPRT: Harapan Baru atau Cerminan Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Oleh Riska B. Dosen
Kamis, 7 Mei 2026 / 20 Zulkaidah 1447 16:59
UU PPRT: Harapan Baru atau Cerminan Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?
Sejumlah Asisten Rumah Tangga (ART) menuntut RUU PPRT disahkan menjadi UU (Foto: MP/Didik Setiawan)

Sah dan Harapan Baru

Disahkannya Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja domestik di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan keterampilan mereka. Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, yang menekankan pentingnya pengakuan atas hak-hak PRT seperti jam kerja, upah, tunjangan hari raya, waktu istirahat, hingga jaminan sosial yang selama ini sering diabaikan. (Hukumonline.com, 22 April 2026)

Tidak sedikit pihak yang melihat UU PPRT sebagai angin segar, khususnya bagi perempuan yang mendominasi sektor ini. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di wilayah kerja informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Namun demikian, muncul pertanyaan kritis: apakah regulasi ini benar-benar menjawab persoalan, atau justru memperlihatkan bahwa negara belum mampu menyelesaikan akar masalah yang dihadapi perempuan?

Ketika Perlindungan Tak Menyentuh Akar Kemiskinan

Di satu sisi, UU ini sering diposisikan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan. Namun di sisi lain, keberadaannya juga bisa dimaknai sebagai indikasi bahwa persoalan mendasar seperti kemiskinan belum tertangani secara tuntas. Banyak perempuan yang masuk ke sektor ini bukan karena pilihan bebas, melainkan karena keterbatasan ekonomi.

Selain itu, kritik juga diarahkan pada cara pandang yang melandasi kebijakan ini. Perempuan masih kerap dilihat dalam kerangka ekonomi sebagai tenaga kerja yang mendukung produktivitas. Meskipun pengaturan kontrak kerja menjadi fokus utama UU ini, hal tersebut belum tentu mampu menghilangkan potensi ketimpangan. Dalam sistem ekonomi yang cenderung menempatkan pekerja pada posisi yang lebih lemah, relasi kerja tetap berisiko tidak seimbang meskipun telah diatur secara formal.

Lebih jauh lagi, regulasi ini dinilai belum menyentuh persoalan mendasar yang menyebabkan banyak perempuan bekerja sebagai PRT. Faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, serta terbatasnya peluang kerja yang layak menjadi penyebab utama yang belum terselesaikan.

Islam dan Jaminan Kesejahteraan Perempuan

Dalam perspektif alternatif, khususnya dalam kerangka politik ekonomi Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga kewajiban negara. Perempuan memiliki hak atas nafkah dari suami atau wali untuk kebutuhan pribadi, serta hak atas layanan negara dalam memenuhi kebutuhan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam), termasuk menuntut negara agar menjalankan tanggung jawabnya. Dengan demikian, persoalan kemiskinan yang mendorong perempuan bekerja di sektor domestik tidak dipandang sebagai masalah individu semata, melainkan sebagai tanggung jawab sistemik.

Dalam hal hubungan kerja, Islam telah lama mengenal konsep akad yang mengatur secara jelas kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk dalam penentuan upah yang didasarkan pada manfaat jasa. Sistem ini tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga kesadaran moral. Jika terjadi pelanggaran, terdapat mekanisme peradilan (qadhi) yang dapat memberikan keputusan dan sanksi sesuai ketentuan syariat.

Pada akhirnya, UU PPRT tetap dapat dipandang sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama tanpa menyelesaikan akar persoalan berisiko membuat upaya ini menjadi kurang komprehensif. Persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana melindungi PRT, tetapi juga mengapa begitu banyak perempuan berada dalam posisi tersebut sejak awal.

Jika tujuan utama adalah mewujudkan kesejahteraan perempuan, maka pendekatan yang diambil harus lebih menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan regulasi perlindungan kerja, tetapi juga perlu upaya nyata dalam mengatasi kemiskinan, memperluas akses pendidikan, dan menyediakan lapangan kerja yang layak. Tanpa itu, harapan yang dibawa oleh UU PPRT bisa saja hanya menjadi pengulangan dari persoalan lama yang belum terselesaikan.

Editor: Hanin Mazaya