Memuat...

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ameera
Selasa, 26 Maret 2024 / 16 Ramadan 1445 20:15
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Ditetapkan Sebagai Tersangka
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pomdam III/Siliwangi akhirnya menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3),  lansir Liputan6.

Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.

"Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.

Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)

tniKKB