Memuat...

14 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Transparan soal Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad

Samir Musa
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 14:38
14 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Transparan soal Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad
Polemik deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad terus menuai sorotan. Koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum, prosedur, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus ini. (Arrahmah.id)

JAKARTA (Arrahmah.id) – Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina mendesak Pemerintah Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka terkait penangkapan dan deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan pada 16 Juli 2026.

Dalam siaran pers bertanggal 22 Juli 2026, koalisi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas proses deportasi yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam setelah penangkapan, tanpa adanya penjelasan memadai kepada publik mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan yang melandasi tindakan tersebut.

Menurut mereka, persoalan ini menjadi perhatian serius karena Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, sehingga dituntut menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, dan perlindungan terhadap setiap orang yang berpotensi menghadapi risiko pelanggaran HAM.

Koalisi menjelaskan bahwa informasi yang beredar menyebut penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice. Namun, mereka menegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang.

"Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban hak asasi manusia yang mengikat Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Karena itu, mereka menilai aparat penegak hukum tetap wajib menjamin hak-hak prosedural seseorang, termasuk hak mengetahui dasar penangkapan, memperoleh bantuan hukum, serta mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang HAM, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Koalisi juga mengingatkan bahwa Konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3, melarang organisasi tersebut melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, maupun rasial. Oleh sebab itu, setiap permintaan kerja sama melalui mekanisme Interpol harus ditelaah secara cermat agar tidak digunakan untuk membatasi hak-hak seseorang karena pandangan politik atau aktivitas advokasi yang sah.

Selain itu, mereka menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad. Pada 16 Juli 2026, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa individu yang dideportasi bukanlah aktivis maupun tokoh agama Palestina. Namun, dokumentasi yang beredar di media dinilai menimbulkan pertanyaan karena disebut berbeda dengan sosok Abdul Karim Raed Miqdad yang dikenal aktif dalam advokasi kemanusiaan Palestina.

"Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas individu yang sebenarnya dideportasi serta dasar fakta yang digunakan dalam penyampaian keterangan resmi kepada publik," tulis koalisi.

Mereka juga mengutip pernyataan Geneva Council for Rights and Liberties pada 18 Juli 2026 yang menyampaikan kekhawatiran atas minimnya informasi mengenai tuduhan terhadap Abdul Karim Raed Miqdad, serta kemungkinan adanya proses lanjutan yang dapat berujung pada ekstradisi ke Israel. Dalam konteks itu, prinsip dinilai harus menjadi perhatian apabila terdapat risiko penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau pelanggaran hak-hak fundamental lainnya.

Koalisi turut menilai bahwa sebagai negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia seharusnya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun.

Selain menyoroti kasus deportasi tersebut, mereka juga mengaku mencermati semakin banyaknya warga negara Israel yang masuk ke Indonesia untuk berbagai kepentingan. Menurut koalisi, terdapat dugaan bahwa sebagian di antaranya menggunakan kewarganegaraan ganda maupun praktik-praktik yang memungkinkan tetap memakai paspor Israel.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mencegah tindak kejahatan Israel sebagai bagian dari dukungan terhadap Palestina.

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  • Menjelaskan secara terbuka dasar hukum, motif, dan prosedur penangkapan serta deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Memeriksa dan memberikan sanksi kepada aparat apabila terbukti melanggar hak-hak Abdul Karim Raed Miqdad selama proses deportasi.
  • Memastikan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak warga Palestina serta mencegah penyalahgunaan kerja sama internasional untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan prinsip HAM.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penangkapan, kerja sama internasional, deportasi, maupun ekstradisi agar peristiwa serupa tidak terulang.
  • Menggunakan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB untuk mendorong Pemerintah Siprus menjamin hak-hak Abdul Karim Raed Miqdad, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan tidak mengekstradisinya ke Israel.
  • Memberikan klarifikasi resmi mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad guna menghilangkan kebingungan publik akibat perbedaan informasi yang beredar.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh 14 organisasi masyarakat sipil, antara lain KontraS, BDS Indonesia, YLBHI, Koalisi Aktivis Musisi dan Seniman Indonesia (KOMS), Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Sahabat Shalihah Indonesia (SSI), Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), Yayasan Pecinta Al Aqsha, Aliansi Pemuda Indonesia untuk Palestina (API Palestina), Forum Komunikasi Mahasiswa Bela Palestina (FKM-BP), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) se-Indonesia, serta pegiat kemanusiaan Arif R. Haryono.

(Samirmusa/arrahmah.id)