NABLUS (Arrahmah.id) - Tahanan Palestina, Dana Joudeh, melahirkan bayi perempuan pada Senin (149/2026) saat masih berada dalam tahanan 'Israel', setelah menjalani enam bulan penahanan administratif.
Joudeh (35), berasal dari Irak al-Tayeh, sebelah timur Nablus, di Tepi Barat yang diduduki.
Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina mengatakan Joudeh melahirkan saat berada di bawah kewenangan Penjara Damon. Komisi menyatakan otoritas pendudukan 'Israel' dan administrasi penjara bertanggung jawab penuh atas keselamatan serta kesehatan Joudeh dan bayinya.
Joudeh ditahan ketika sedang hamil dan kemudian dikenai penahanan administratif, yang memungkinkan 'Israel' memenjarakan warga Palestina tanpa dakwaan maupun persidangan.
Menurut komisi, Joudeh harus menjalani kehamilannya di dalam tahanan tanpa mendapatkan perawatan kesehatan dan medis yang memadai. Mereka menyebut penahanan terhadapnya selama kehamilan serta kondisi saat melahirkan sebagai pelanggaran terhadap norma dan hukum internasional.
Komisi juga menuduh administrasi penjara 'Israel' memperlakukan tahanan perempuan Palestina secara brutal. Kasus Joudeh, menurut mereka, menjadi gambaran kondisi yang harus dihadapi para tahanan perempuan Palestina.
Dalam pernyataannya, komisi menyebut penahanan Joudeh sepanjang kehamilan sebagai sebuah kejahatan. Mereka juga menyebut memaksanya melahirkan ketika masih berada dalam tahanan sebagai kejahatan ganda yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Joudeh telah menyelesaikan masa enam bulan penahanan administratif ketika melahirkan. Perintah penahanannya dijadwalkan berakhir hari ini, sehari setelah kelahiran bayinya.
Joudeh diperkirakan keluar dari rumah sakit hari ini bersama bayinya. Keduanya kemudian akan dibawa ke sebuah pos pemeriksaan sebelum dibebaskan. Komisi meminta otoritas 'Israel' menjamin keselamatan mereka selama proses tersebut.
Kasus Joudeh muncul di tengah laporan yang terus meningkat mengenai memburuknya kondisi tahanan Palestina di penjara 'Israel', termasuk kekurangan makanan, pengabaian medis, kekerasan fisik, serta pembatasan terhadap kebutuhan dasar. (zarahamala/arrahmah.id)
