DAMASKUS (Arrahmah.id) -- Ulama dan tokoh yang sangat dihormati di kelompok militan Al Qaeda, Dr. Hani al-Sibai, dilaporkan membandingkan pemerintahan Ahmad asy Syaraa dengan pemerintahan keluarga Bashar al-Assad di Suriah. Dalam pernyataan yang dimuat situs Shabab al-Sham (12/9/2026), al-Sibai menilai pemerintahan baru Suriah tetap mempertahankan karakter sekuler, bahkan dianggapnya lebih merugikan kelompok-kelompok Islamis dibandingkan pemerintahan keluarga Assad.
Dilansir Shabab al-Sham, al-Sibai mengkritik deklarasi konstitusional sementara Suriah pada Maret 2025 yang menurutnya tidak menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber legislasi. Dia juga mengkritik hubungan pemerintahan Asy Syaraa dengan Amerika Serikat (AS) dan aktor asing lainnya.
Dalam artikel yang ditulis Abu Anas al-Shami itu, al-Sibai disebut telah lama menjadi salah satu pengkritik Asy Syaraa. Penulis mengklaim bahwa al-Sibai memandang pemerintahan baru Suriah sebagai kelanjutan dari sistem pemerintahan sekuler, meskipun menggunakan simbol dan retorika keagamaan. Al Sibai juga menuduh asy-Syaraa bekerja sama dengan kekuatan asing dalam operasi keamanan di Suriah.
Perbandingan tersebut muncul setelah jatuhnya pemerintahan Bashar al-Assad pada Desember 2024. Ahmad asy-Syaraa, mantan pemimpin kelompok perlawanan Suriah Hai'ah Tahrir Sham (HTS), kemudian ditunjuk sebagai presiden untuk masa transisi pada Januari 2025. Pemerintahan baru menghadapi tantangan besar untuk membangun kembali institusi negara, menyatukan kelompok bersenjata, serta mengelola hubungan dengan berbagai komunitas etnis dan agama di Suriah.
Berbeda dengan tuduhan al-Sibai, deklarasi konstitusional sementara yang ditandatangani asy-Syaraa pada Maret 2025 menyatakan bahwa fikih atau hukum Islam tetap menjadi sumber utama legislasi. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai kebebasan berpendapat, kebebasan pers, serta hak-hak sosial, politik, dan ekonomi perempuan.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai arah politik dan tata kelola pemerintahan asy-Syaraa masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah transisi dituntut menjamin keterwakilan kelompok minoritas, memperkuat supremasi hukum, serta memastikan reformasi sektor keamanan dan peradilan. (hanoum/arrahmah.id)
