JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara bukanlah hal baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Sabtu (16/5/2026).
Anies menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden.
“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” kata mantan calon presiden pada Pemilu 2024 tersebut.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan itu, Jakarta dinyatakan masih menjadi ibu kota negara hingga saat ini.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyebut Jakarta bukan lagi ibu kota negara, dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon beranggapan kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.
(ameera/arrahmah.id)
