Memuat...

Antrean BBM Mengular, Rakyat Bayar Mahal Akibat Liberalisasi Migas

Oleh Ummu NasywaMember AMK dan Aktivis Dakwah
Rabu, 29 Juli 2026 / 15 Safar 1448 15:41
Antrean BBM Mengular, Rakyat Bayar Mahal Akibat Liberalisasi Migas
Ilustrasi antrean BBM. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo )

Dilansir bbc.com (14/7/2026), telah terjadi kelangkaan BBM yang memicu antrean kendaraan berjam-jam di berbagai SPBU (Palembang, Sumatra Selatan, Medan, Sumatra Utara, hingga Kalbar). Antrean panjang itu bahkan telah memakan korban jiwa. Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat kelelahan. Antrean BBM ini telah berlangsung setidaknya selama sekitar sebulan dan mulai mengganggu aktivitas transportasi serta distribusi barang. Di sejumlah titik di Medan, pengemudi ojek dan taksi daring serta sopir angkutan antarkota mengatakan antrean panjang membuat mereka kehilangan penumpang dan pendapatan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menjelaskan bahwa pihaknya dapat mengurai antrean masyarakat yang membeli BBM di SPBU dalam 1-2 hari saja. Ia berdalih, antrean tersebut terjadi akibat fenomena panic buying BBM. Wahyudi juga menyampaikan, stok biosolar, minyak tanah, hingga pertalite, masih sangat cukup aman. Hanya saja, Wahyudi mengakui terjadi perubahan pola pembelian BBM di masyarakat, dari yang tadinya nonsubsidi beralih ke BBM subsidi. (Nasional.kompas.com, 17/7/2026)

Data terbaru menunjukkan bahwa konsumsi BBM jenis pertalite dan solar subsidi hingga saat ini telah melampaui separuh dari total kuota tahunan 2026. Lonjakan penggunaan ini membuat sisa kuota di lapangan menjadi sangat kritis, sehingga penyaluran ke SPBU-SPBU harus dilakukan dengan lebih ketat agar tidak habis sebelum akhir tahun. Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan, perpindahan pembelian ke BBM bersubsidi tersebut memicu lonjakan permintaan pertalite di berbagai wilayah dan mendorong perusahaan melakukan penyesuaian untuk menjaga ketersediaan stok di SPBU.

Di bawah sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara tidak lagi diposisikan sebagai pelayan rakyat melainkan berfungsi seperti sebuah korporasi dagang yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, sumber daya alam yang sejatinya merupakan hak milik rakyat dan seharusnya dikelola untuk kemaslahatan publik, justru diperlakukan sebagai komoditas komersial. Pengelolaannya diarahkan untuk mencari laba sebesar-besarnya, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Liberalisasi pengelolaan migas dari hulu (eksplorasi) hingga hilir (distribusi) kepada korporasi swasta/asing membuat negara kehilangan kendali atas sumber daya strategisnya. Proses eksplorasi, produksi, hingga distribusi yang seharusnya berada di bawah kontrol penuh negara kini diserahkan ke mekanisme pasar dan kepentingan korporasi. Akibatnya, negara tidak lagi memiliki kemandirian dalam menentukan harga, kuota, maupun arah kebijakan energi, sementara rakyat dipaksa tunduk pada logika pasar korporat yang berorientasi pada keuntungan, bukan pada pemenuhan kebutuhan dasar dan kedaulatan energi nasional.

Alhasil, alih-alih menyentuh akar masalah kelangkaan BBM, negara justru memilih jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi teknis yang semakin berbelit-belit. Kebijakan seperti pembatasan kuota subsidi dan perumitan syarat pembelian di SPBU hanya memindahkan beban ke rakyat di lapangan. Negara tidak menjamin ketersediaan dan tata kelola migas yang adil, bahkan membuat akses energi semakin sulit, sementara persoalan utama seperti kebocoran, tata niaga yang liberal, dan dominasi korporasi tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Dalam Islam, negara ditetapkan sebagai pengurus dan pelayan urusan rakyat yang haram mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar publik. BBM sebagai kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib dijamin ketersediaannya oleh negara secara langsung dan tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan untuk mencari laba. Negara bertanggung jawab penuh memastikan energi terdistribusi secara adil dan mudah diakses, karena melayani kebutuhan rakyat adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan komersial.

Islam melarang adanya liberalisasi terhadap sumber daya alam. Dalam pandangan Islam, SDA yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola langsung oleh negara dari hulu hingga hilir, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan memastikan seluruh hasilnya digunakan demi kemaslahatan umat, sehingga rakyat dapat benar-benar merasakan manfaatnya tanpa harus tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan korporasi.

Islam menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak-hak rakyat. Dalam sistem Islam, yaitu Khilafah, negara berfungsi sebagai pengurus urusan umat sehingga tidak akan mempersulit akses terhadap kebutuhan dasar. BBM sebagai kebutuhan publik akan didistribusikan secara merata, mudah, tanpa menyertakan syarat yang memberatkan, karena tujuannya adalah pelayanan, bukan keuntungan. Dengan begitu rakyat dapat memenuhi kebutuhannya secara langsung tanpa terhambat regulasi teknis yang justru menyulitkan. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya imam/khalifah adalah pengurus (raa’in) dan ia adalah penanggung jawab dari yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bis shawwab.

Editor: Hanin Mazaya