Memuat...

Apresiasi KUHP Baru, Ketua MUI Bidang Fatwa Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana

Ameera
Kamis, 8 Januari 2026 / 19 Rajab 1447 07:29
Apresiasi KUHP Baru, Ketua MUI Bidang Fatwa Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana
Apresiasi KUHP Baru, Ketua MUI Bidang Fatwa Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

MUI menilai keberadaan KUHP baru menandai langkah penting Indonesia dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Meski demikian, Prof Ni’am menyebut MUI tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait pasal yang dikaitkan dengan nikah siri dan poligami.

Ia menjelaskan, negara memang memiliki kepentingan administratif untuk mencatatkan peristiwa perkawinan demi menjamin perlindungan hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

Namun pendekatannya, menurutnya, tetap harus mengedepankan keaktifan masyarakat dalam pencatatan, bukan memidanakan.

Prof Ni’am menegaskan, ketentuan pemidanaan dalam Pasal 402 KUHP sebenarnya mengatur larangan perkawinan yang dilakukan padahal ada penghalang yang sah, misalnya menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

Dalam konteks ini, poliandri dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang sah. Namun, hal tersebut tidak otomatis berlaku bagi poligami.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam terdapat ketentuan perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika pelanggaran dilakukan secara sadar, maka dapat berimplikasi hukum.

Namun MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Prof Ni’am menilai nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan seringkali terjadi karena kendala administrasi.

Karena itu, menurutnya, pernikahan merupakan peristiwa keperdataan sehingga solusi yang tepat adalah penyelesaian secara keperdataan, bukan melalui pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” tegasnya.

Menurutnya, Pasal 402 sebenarnya sudah jelas karena mensyaratkan adanya “penghalang yang sah”.

Dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa sahnya pernikahan ditentukan oleh ketentuan agama.

Dalam Islam, perempuan yang masih terikat perkawinan merupakan penghalang sah, namun keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika Pasal 402 dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka hal itu merupakan tafsir yang keliru dan bertentangan dengan hukum Islam.

Karena itu, MUI menekankan pentingnya pengawasan implementasi KUHP agar benar-benar membawa manfaat, menjamin keadilan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama sesuai ajaran agama masing-masing.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinepoligaminikah siriFatwa MUIKUHPpidana