JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang impor unggas, termasuk ayam dan telur, dari 40 negara di dunia, salah satunya Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperketat standar keamanan pangan di pasar domestik.
SFDA menjelaskan, larangan total impor unggas dan telur itu merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap risiko penyakit hewan yang dapat berdampak pada keamanan pangan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen.
Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi risiko serta laporan internasional terkait penyebaran penyakit pada unggas.
Dalam pembaruan yang dilaporkan media lokal Okaz, Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total impor unggas dan telur ke Arab Saudi.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang masuk daftar larangan antara lain Afghanistan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, China, Irak, Vietnam, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Mesir, India, hingga Sudan.
SFDA menyebutkan sebagian negara sebenarnya telah masuk dalam daftar larangan sejak tahun 2004.
Namun, beberapa negara lainnya ditambahkan secara bertahap berdasarkan perkembangan situasi kesehatan global serta penilaian risiko terbaru terkait penyakit hewan, khususnya wabah flu burung.
Otoritas tersebut menegaskan bahwa daftar negara yang dikenai larangan impor akan terus ditinjau secara berkala sesuai perkembangan epidemiologi global.
Selain larangan total terhadap 40 negara, SFDA juga menerapkan pembatasan parsial terhadap impor unggas dan telur dari wilayah tertentu di 16 negara lainnya.
Negara yang dikenai pembatasan sebagian tersebut di antaranya Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Denmark, Prancis, Kanada, Malaysia, Filipina, dan Polandia.
Pembatasan parsial itu hanya berlaku pada provinsi atau kota tertentu yang dinilai memiliki risiko kesehatan terkait penyakit unggas.
Meski demikian, produk unggas dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau pengolahan tertentu masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, selama proses tersebut terbukti mampu menghilangkan virus penyakit Newcastle dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang berlaku.
Produk yang diizinkan masuk juga harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal.
Sertifikat tersebut harus memastikan bahwa proses pengolahan telah memenuhi standar keamanan pangan, serta berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui oleh otoritas Arab Saudi.
SFDA menegaskan bahwa kebijakan pembatasan impor ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi dalam memantau perkembangan epidemiologi global sekaligus menjaga keamanan rantai pasok pangan nasional.
(ameera/arrahmah.id)
