JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peran anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Polisi yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diduga bertugas sebagai pengawas atau "sniper" yang memantau pergerakan aparat dan orang-orang mencurigakan di sekitar lokasi transaksi narkoba.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Bripka Dedy memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aktivitas jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.
"Untuk peran yang bersangkutan sendiri sebagai 'sniper'. Tugasnya memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen maupun orang yang gerak-geriknya mencurigakan," kata Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut penyidik, istilah "sniper" dalam jaringan tersebut bukan merujuk pada penembak jitu, melainkan petugas pemantau yang ditempatkan di titik-titik tertentu untuk mengawasi situasi sekitar lokasi peredaran narkoba.
Bripka Dedy disebut bertugas mengawasi area Blok C di kawasan Gang Langgar. Dari titik tersebut, ia diduga memonitor kedatangan aparat penegak hukum, informan, maupun pihak lain yang berpotensi mengganggu aktivitas transaksi narkotika.
Bareskrim juga menemukan bahwa jaringan narkoba di Gang Langgar menjalankan sistem pengamanan yang terorganisasi dengan baik.
Para pelaku menggunakan perangkat komunikasi untuk saling bertukar informasi secara cepat apabila terdapat ancaman razia atau operasi penindakan.
"Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, semua pegang handy talky," ujar Drago.
Dengan sistem komunikasi tersebut, informasi mengenai kedatangan petugas dapat disebarkan dalam hitungan detik sehingga para pelaku memiliki waktu untuk menghindari penangkapan atau menyembunyikan barang bukti.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan Bripka Dedy Wiratama guna mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian lainnya dalam aktivitas perlindungan terhadap peredaran narkotika.
"Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui dan pasti akan kita dalami lebih lanjut. Mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Drago.
Bareskrim menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Selain menghadapi proses pidana, Bripka Dedy sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan melindungi aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda.
(ameera/arrahmah.id)
