Memuat...

Perang Iran Ungkap Krisis Konstitusi AS, Trump Dinilai Rebut Wewenang Kongres

Samir Musa
Selasa, 28 Juli 2026 / 14 Safar 1448 03:54
Perang Iran Ungkap Krisis Konstitusi AS, Trump Dinilai Rebut Wewenang Kongres
Trump memutuskan untuk melanjutkan perang terhadap Iran meskipun DPR dan Senat AS, melalui dukungan mayoritas anggota dari kedua partai politik, bulan lalu telah memberikan suara untuk mengakhiri perang tersebut. (European Press)

WASHINGTON (Arrahmah.id) – Perang Amerika Serikat melawan Iran yang telah memasuki bulan kelima tanpa deklarasi perang resmi dinilai mengungkap pergeseran konstitusional yang mendalam di Amerika Serikat. Kewenangan untuk memutuskan perang yang menurut Konstitusi AS berada di tangan Kongres kini dinilai secara praktik telah beralih kepada Presiden Donald Trump.

Dalam artikel opini yang dimuat The Washington Post, penulis Jason Willick menilai perang terhadap Iran menjadi bukti bahwa kekuasaan presiden dalam urusan militer semakin dominan, meskipun DPR dan Senat AS pada bulan lalu telah menyetujui—dengan dukungan dari dua partai—resolusi untuk mengakhiri perang tersebut.

Willick menjelaskan bahwa Konstitusi Amerika Serikat secara tegas memberikan kewenangan menyatakan perang kepada Kongres. Namun, kenyataannya operasi militer terhadap Iran terus berlanjut tanpa adanya otorisasi legislatif baru.

Menurutnya, perubahan tersebut berlangsung melalui tiga tahap utama sepanjang sejarah Amerika Serikat.

Pada tahap pertama, sejak masa awal berdirinya negara, para presiden mulai memperluas makna "pertahanan diri" sebagai dasar penggunaan kekuatan militer di luar negeri. Padahal para pendiri Amerika Serikat menghendaki agar presiden hanya berwenang merespons serangan mendadak, sementara keputusan memulai perang tetap menjadi hak Kongres.

Seiring waktu, batas antara perang defensif dan ofensif semakin kabur. Willick mengutip sejarawan Arthur Schlesinger Jr. yang menilai perbedaan keduanya telah terkikis. Ia juga menyinggung pernyataan mantan Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice yang pernah membela gagasan menyerang Iran sebelum negara itu menjadi ancaman yang benar-benar mendesak, sebagai contoh meluasnya konsep serangan preventif.

Meski demikian, Willick menegaskan bahwa Konstitusi AS tidak melarang perang preventif, tetapi tetap mensyaratkan bahwa keputusan tersebut harus mendapat persetujuan wakil rakyat di Kongres.

Kebutuhan Keputusan Cepat

Tahap kedua terjadi setelah Perang Dunia II ketika Amerika Serikat berkembang menjadi kekuatan global dengan kehadiran militer di berbagai kawasan dunia.

Menurut Willick, Perang Dingin, penyebaran pasukan Amerika di berbagai wilayah, serta munculnya senjata nuklir dan rudal balistik antarbenua menciptakan kebutuhan akan pengambilan keputusan yang cepat dan rahasia. Kondisi tersebut semakin memusatkan kewenangan di tangan presiden.

Perang Korea disebut sebagai titik balik penting karena Amerika Serikat ikut berperang tanpa adanya deklarasi perang resmi dari Kongres. Sejak saat itu, dominasi cabang eksekutif dalam mengelola konflik militer semakin menguat.

Setelah Perang Vietnam, Kongres sebenarnya berupaya mengembalikan sebagian kewenangannya melalui atau Undang-Undang Kewenangan Perang tahun 1973. Aturan tersebut memungkinkan Kongres memaksa presiden menghentikan operasi militer.

Namun, menurut Willick, efektivitas undang-undang itu sangat terbatas karena presiden dapat mengabaikannya atau memveto keputusan Kongres. Hal itu kembali terlihat ketika Presiden Trump melanjutkan operasi militer terhadap Iran setelah nota kesepahaman dengan Teheran runtuh, meski Kongres telah memilih untuk mengakhiri perang.

Kongres Enggan Memberikan Otorisasi

Tahap ketiga, menurut Willick, muncul setelah Perang Irak. Sejak saat itu, anggota Kongres semakin enggan memberikan persetujuan resmi terhadap perang karena tingginya risiko politik yang harus mereka tanggung.

Akibatnya, sejak 2002 Kongres tidak lagi mengeluarkan otorisasi baru untuk penggunaan kekuatan militer, meskipun operasi militer Amerika Serikat di Timur Tengah terus berlangsung.

Willick menyimpulkan bahwa kebijakan luar negeri Amerika kini semakin bergantung pada keputusan presiden dan kesepakatan eksekutif dibandingkan perjanjian internasional yang harus diratifikasi Senat.

Meskipun presiden masih menghadapi tekanan opini publik dan dinamika pasar, serta Kongres secara teori tetap memiliki kewenangan mengendalikan anggaran militer, menurut Willick instrumen tersebut tidak lagi cukup untuk mengembalikan peran konstitusional Kongres dalam menentukan keputusan perang dan perdamaian.

(haninmazaya/Arrahmah.id)