JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait polemik buku Islam Ala Prabowo yang belakangan menjadi sorotan dan perdebatan di ruang publik.
Melalui surat tersebut, MUI menegaskan bahwa buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Karena itu, segala isi, pandangan, narasi, hingga proses penerbitan buku menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.
“MUI menegaskan bahwa buku ‘Islam Ala Prabowo’ bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI,” demikian salah satu poin dalam surat klarifikasi tersebut.
MUI juga menjelaskan mengenai kehadiran Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut.
Menurut MUI, kehadiran KH M. Anwar Iskandar berada dalam konteks menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai pembaca doa. Dengan demikian, kehadiran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau pengakuan bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI.
Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai keterkaitan antara MUI, khususnya Ketua Umum MUI, dengan buku tersebut.
MUI menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara jernih dan proporsional dengan mengedepankan prinsip tabayun, yakni upaya melakukan klarifikasi dan memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Diluncurkan dalam Rakornas Baznas
Sebelumnya, buku Islam Ala Prabowo diluncurkan dalam rangkaian Rakornas Baznas RI pada 26 Agustus 2025. Peluncuran buku tersebut kembali menjadi perhatian publik pada September 2026.
Polemik berkembang setelah sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka.
Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, misalnya, menyatakan dirinya tidak pernah mengirimkan tulisan untuk buku tersebut.
Hal serupa disampaikan KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar. Ia menyatakan tidak pernah menulis artikel yang dikaitkan dengan namanya dalam buku tersebut.
Munculnya sejumlah klarifikasi dari tokoh yang namanya tercantum dalam buku tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penyusunan dan penerbitannya.
Tiga Sikap MUI
Dalam surat Nomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026, MUI menyampaikan tiga poin sikap terkait polemik buku Islam Ala Prabowo.
Pertama, MUI menegaskan buku tersebut bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Oleh karena itu, seluruh isi, pandangan, narasi, serta proses penerbitan buku menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.
Kedua, MUI menjelaskan bahwa kehadiran KH M. Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut adalah dalam kapasitas menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai pembaca doa.
Kehadiran KH M. Anwar Iskandar, menurut MUI, perlu ditempatkan sesuai konteks acara dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI.
Ketiga, MUI mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan tabayun dan kedewasaan dalam menyikapi polemik tersebut.
MUI mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
MUI Tekankan Tabayun dan Etika Komunikasi
MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, serta penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan pendapat maupun sanggahan terhadap suatu karya.
Menurut MUI, sikap tersebut penting agar perbedaan atau polemik mengenai sebuah karya tidak berkembang menjadi kesimpulan-kesimpulan yang belum terverifikasi.
Klarifikasi MUI sekaligus menegaskan batas keterlibatan lembaga tersebut dalam buku Islam Ala Prabowo. MUI menyatakan buku itu bukan bagian dari program, kegiatan, ataupun produk organisasi, sementara kehadiran Ketua Umum MUI dalam acara peluncurannya harus dipahami dalam konteks agenda Rakornas Baznas RI.
Dengan klarifikasi tersebut, MUI meminta masyarakat menyikapi polemik secara proporsional, mengutamakan verifikasi informasi, dan menjaga etika dalam menyampaikan pandangan di ruang publik.
(ameera/arrahmah.id)
