KARO (Arrahmah.id) — Nasib malang dialami FBR (16), siswi SMK di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia diduga menjadi salah satu korban keracunan massal yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan dampak kesehatan yang disebut sangat serius.
FBR dilaporkan mengalami kerusakan fungsi saraf berat, penurunan daya ingat hingga 70 persen, serta gangguan komunikasi. Kondisinya bahkan disebut membuat FBR tidak lagi mengenali sejumlah orang dan benda yang sebelumnya akrab dengannya.
Kasus yang menimpa FBR kembali memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan program MBG, terutama menyangkut keamanan pangan dan pengawasan terhadap makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian kasus dugaan keracunan yang terus terjadi menunjukkan program MBG semakin tidak layak diteruskan dalam kondisi saat ini.
“Hentikan. Kasus hilangnya ingatan seorang siswi di Kabupaten Karo usai mengalami sakit akibat MBG sangat memilukan. Ini adalah kegagalan negara melindungi hak asasi anak,” tegas Usman dalam rilis, Rabu (9/9/2026).
Menurut Usman, kondisi FBR menunjukkan buruknya pelaksanaan program MBG. Siswi yang disebut berprestasi itu kini harus menjalani perawatan medis jangka panjang di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya.
Ia mendesak pemerintah menghentikan program MBG, mengusut tuntas seluruh kasus keracunan, memulihkan hak korban atas layanan medis, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Hampir Sebulan Sakit, FBR Kehilangan Ingatan
Usman mengatakan kasus FBR di Karo memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak sekadar berkaitan dengan makanan yang tidak cocok atau gangguan kesehatan sementara.
Hampir sebulan setelah mengalami sakit usai menyantap makanan MBG, FBR disebut mengalami kehilangan ingatan. Ia dilaporkan tidak lagi mengenali teman, guru, barang miliknya, bahkan adiknya sendiri.
“Negara jangan keras kepala. Kebijakan MBG jelas telah mengancam hak anak-anak. Hentikan. Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, tapi juga hak atas masa depan,” ujar Usman.
Ia menyebut kondisi FBR sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berlalu tanpa koreksi menyeluruh dan pertanggungjawaban.
“Ini tragedi kemanusiaan. Tak boleh berlalu tanpa koreksi total dan pertanggungjawaban,” katanya.
Kasus Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Sejumlah Daerah
Amnesty International Indonesia juga menyoroti pembenahan program MBG yang dijanjikan pemerintah pusat. Menurut Usman, perbaikan tersebut belum membuahkan hasil yang memadai karena kasus dugaan keracunan masih muncul di berbagai daerah.
Setelah kasus di Kabupaten Karo pada Agustus, kasus serupa disebut kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatera Barat; serta Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Usman turut mengecam pernyataan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tana Toraja yang menurutnya tidak menunjukkan empati terhadap korban.
“Kami juga mengecam pernyataan mitra SPPG di Tana Toraja yang tidak menunjukkan empati sama sekali dengan balik menyalahkan korban ketika terjadi keracunan,” ujarnya.
Menurut Usman, ketika terjadi dugaan keracunan, pihak pengelola seharusnya melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyediaan makanan, termasuk kualitas bahan pangan, pengolahan, kebersihan, penyimpanan, hingga penyajian.
Ia menilai kasus-kasus tersebut merupakan gambaran adanya persoalan dalam pemenuhan hak anak atas perlindungan, kelangsungan hidup, dan standar kesehatan yang layak.
Ironisnya, menurut Usman, belum terlihat akuntabilitas hukum yang memadai terhadap pelaksanaan kebijakan MBG. Padahal, keracunan massal berpotensi menimbulkan dampak serius bagi anak-anak.
JPPI Catat Puluhan Ribu Korban
Secara nasional, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.103 korban tercatat pada 2025, sedangkan 15.735 korban lainnya tercatat sepanjang Januari hingga awal September 2026.
“Keengganan pemerintah untuk menghentikan sementara sambil mengevaluasi program ini mengirimkan pesan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib para korban keracunan MBG,” kata Usman.
Melihat jumlah korban tersebut, Usman mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh insiden keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Menurutnya, siapa pun pengelola program yang terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan keracunan massal harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan.
Ia juga meminta pemerintah menghentikan program MBG hingga tersedia jaminan keamanan pangan yang ketat dan sistem pengelolaan yang akuntabel.
K“Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya,” tegas Usman.
KSP: Pengelola SPPG Bisa Dipidana
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Aby Ismawan, mengingatkan bahwa pengelola SPPG dapat diproses secara pidana apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat program MBG mengalami keracunan.
Aby mengatakan hal tersebut mengacu pada pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai kemungkinan proses hukum terhadap kelalaian dalam pelaksanaan program.
“Kepala Badan Gizi Nasional sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” ujar Aby, dikutip dari Antara.
Menurut dia, apabila kelalaian SPPG berkaitan dengan persoalan higienitas dan berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat, maka harus ada pertanggungjawaban.
“Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh,” tuturnya.
Kasus FBR di Kabupaten Karo kini menjadi salah satu sorotan serius dalam perdebatan mengenai keamanan pelaksanaan MBG. Dugaan gangguan fungsi saraf, penurunan daya ingat, dan gangguan komunikasi yang dialami seorang siswi berusia 16 tahun memperbesar tuntutan agar pemerintah memastikan standar keamanan pangan, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam program tersebut berjalan secara ketat.
Di sisi lain, dugaan hubungan antara kondisi medis FBR dan konsumsi makanan MBG tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang berwenang agar penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan secara objektif.
(ameera/arrahmah.id)
