Memuat...

BEM UI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda di Tebet

Ameera
Rabu, 7 Oktober 2026 / 26 Rabiulakhir 1448 22:01
BEM UI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda di Tebet
BEM UI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda di Tebet

JAKARTA (Arrahmah.id) — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2026, Hafidz Hernanda.

Hafidz, yang akrab disapa Bapis, diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Hafidz dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konsolidasi.

Akibat kejadian itu, Hafidz mengalami sejumlah luka, antara lain cedera kepala, lebam pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Kondisinya dilaporkan mulai membaik, meski masih dalam masa pemulihan. Pemeriksaan kesehatan dan forensik juga telah dilakukan di RS Tebet dan RS Universitas Indonesia.

BEM UI Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya

BEM UI telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).

Laporan itu mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman.

Sejumlah dokumen pemeriksaan medis dan forensik turut diserahkan sebagai bagian dari laporan. Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan mencari pelaku.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyatakan pihaknya mengutuk tindakan kekerasan yang dialami Hafidz dan meminta polisi menangani perkara tersebut secara profesional.

"Kami BEM UI mengutuk keras tindakan penganiayaan hingga percobaan kekerasan yang menimpa kawan kami. Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus teror ini secara tegas, imparsial, dan diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Fathimah, seperti dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu (7/10/2026).

BEM UI Soroti Sejumlah Kejanggalan

Penasihat Hukum BEM UI, Adiluhung, menyampaikan sejumlah hal yang menurut pihaknya menimbulkan dugaan bahwa penyerangan tersebut perlu diselidiki lebih jauh.

Menurut Adiluhung, pelaku awalnya menendang sepeda motor Hafidz. Namun, setelah korban terjatuh, pelaku disebut lebih dahulu melakukan pemukulan dan tidak langsung mengambil kendaraan maupun barang berharga.

Ponsel Hafidz disebut baru diambil setelah terjadi kekerasan.

"Setelah menendang motor Bapis, pelaku justru memilih untuk memukuli korban. Tidak ada upaya awal untuk mengambil motor atau barang berharga. Pelaku baru mengambil handphone Bapis setelah pertikaian selesai. Fakta tersebut menjadi aneh apabila motivasi awalnya adalah pembegalan," ujar Adiluhung.

BEM UI juga menyebut adanya sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi dan dianggap janggal, antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api.

Selain itu, BEM UI menyoroti informasi mengenai fitur Find My pada ponsel Hafidz yang disebut sudah tidak aktif sebelum waktu penyerangan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.

Pihak BEM UI meminta seluruh informasi tersebut diperiksa melalui penyelidikan kepolisian.

Namun, dugaan bahwa penyerangan tersebut merupakan aksi yang direncanakan atau berkaitan dengan aktivitas Hafidz sebagai aktivis mahasiswa belum merupakan kesimpulan resmi penyidik.

Polisi masih mendalami bukti, keterangan saksi, serta rangkaian kejadian untuk menentukan motif dan identitas pelaku.

Polisi Masih Memburu Pelaku

Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi mendalami sejumlah bukti dan keterangan untuk mengungkap siapa pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap Hafidz.

Dengan laporan yang telah dibuat, BEM UI berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini mendapat perhatian karena korban merupakan pengurus BEM UI yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik mahasiswa. Meski demikian, hubungan antara penyerangan dengan aktivitas organisasi Hafidz masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pemerintah Serahkan Penanganan kepada Aparat

Pemerintah menyatakan proses hukum kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengatakan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa merupakan perkara yang harus ditangani aparat sesuai kewenangannya.

"Soal kekerasan terhadap mahasiswa, tentu menjadi tupoksi aparat hukum yang sedang menyelidiki. Bapak Presiden sendiri pro-demokrasi. Kita serahkan kepada aparat untuk menyelidiki apakah kekerasan itu karena aktivisme seorang mahasiswa atau kasus lain," ujar Syahganda.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai motif penyerangan maupun identitas pelaku.

BEM UI meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, sementara kepolisian masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)