Dilansir tribunnews.com (5/6/2026), tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying. Satu korban meninggal dunia sedangkan dua korban lainnya luka bakar parah, dan pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab. Rum, orang tua korban SAH (13) asal Desa Setiling, Kecamatan Batukeliang Utara telah resmi melaporkan Ponpes di Kecamatan Batukliang ke Polres Lombok Tengah pada hari kamis (4/06/2026). Pengakuan Rum sangat kecewa pada sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah sampai membahayakn dan menghilangkan salah satu nyawa santri, padahal kegiatan belajar baru berlangsung lima bulan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, jumlahnya naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Munculnya kasus bullying bisa jadi akibat dari kombinasi kompleks faktor individu, keluarga, dan lingkungan sosial, seperti pola asuh dengan kekerasan, pernah menjadi korban, kurangnya rasa empati, dan tekanan teman sebaya. Masalah ini sering kali berakar dari ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku merasa perlu mendominasi atau mencari validasi.
Pemerintah dan lembaga pendidikan telah berusaha mengatasi kasus bullying melalui upaya pendekatan kolaboratif yang mencakup kebijakan nasional, edukasi dan sosialisasi, serta pembentukan sistem pengaduan yang aman. Langkah-langkah ini melibatkan kolaborasi antara kementerian terkait, sekolah, dan orang tua. Beberapa program pemerintah yang sudah berjalan, seperti: 1. Program Anti-Perundungan: Peluncuran program khusus seperti Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Sekolah Anti-Perundungan untuk menciptakan zona aman bagi siswa, 2). anduan Holistik: Integrasi kebijakan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Pendidikan untuk menekan angka kekerasan melalui pengasuhan positif dan penegakan tata tertib, 3. Pengawasan Tri Pusat Pendidikan: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat agar pengawasan tidak lepas.
Begitu pula lembaga pendidikan sekolah/pesantren yang berperan sebagai eksekutor utama di lapangan, bisa jadi memiliki upaya (meski tidak komprehensif) seperti: 1. Sosialisasi dan edukasi rutin, dengan memberikan penyuluhan tentang bahayanya perundungan serta penanaman karakter dan empati kepada murid secara berkala, 2. Peningkatan pengawasan, yakni memperketat pengawasan di titik-titik rawan seperti lorong sepi, kantin, dan toilet, 3. Sanksi tegas dan terukur, dengan menerapkan aturan dan sanksi yang konsisten sesuai tingkat pelanggaran guna memberikan efek jera tanpa melanggar hak anak.
Namun upaya-upaya yang telah berjalan tersebut tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampai tuntas, kasus yang ada malah bertambah setiap tahunnya. Kesalahannya tidak hanya ditujukan pada pelaku atau kelalaian pihak sekolah/pesantren semata. Akar masalahnya jauh lebih dalam, yaitu pada cara pandang yang mendasari seluruh tatanan kehidupan saat ini, yakni sekularisme. Satu sistem yang membuat perilaku individu menjadi buruk, termasuk pada asas pendidikan dan sanksi yang berlaku di tengah masyarakat.
Sekularisme dengan aktivitasnya memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Semua perilaku dan eksekusi dilakukan tanpa ada rasa takut akan dosa. Pahala dan dosa tidak lagi menjadi tolak ukur tetapi kepuasan, hawa nafsu, keuntungan materi yang dicari saat ini. Kerusakan perilaku manusia sudah benar-benar menjadi hal biasa, malah parahnya bisa dianggap hal yang lumrah.
Sistem pendidikan sekuler akan berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyah islamiyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan. Ini merupakan PR besar bagi umat untuk memulihkan keadaan yang ada. Pendidikan merupakan sektor penting untuk membentuk generasi yang lebih baik untuk masa depan.
Negara yang diharapkan mampu memberi perlindungan dan keamanan dengan sanksi tegasnya ternyata tidak ada. Negara dianggap gagal memerankan fungsinya sebagai pemimpin yang melindungi generasi. Buktinya kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan tanpa menyentuh akar masalahnya. Penanganan masalah yang diupayakan pemerintah saat ini seperti diibaratkan tutup lubang gali lubang, masalah belum selesai malah bertambah lagi masalah yang baru, menjadi kian pelik/rumit.
Sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah. Hal ini bukan sekadar butuh perhatian khusus tapi sistem yang benar, karena bisa menjadi ancaman bahaya bagi generasi dan peradaban di masa depan.
Dalam Islam, bullying merupakan tindakan tercela dan berdosa. Sehingga setiap individu muslim dituntut untuk menjaga interaksi dengan baik, termasuk negara harus bisa memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di atas asas akidah Islam. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Umat akan diarahkan ke arah yang baik dalam setiap aktivitas, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, semua amalan diukur dengan syariat Islam (wajib, sunah, haram, makruh, mubah).
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian mulia dan unggul. Bukan sekadar cerdas secara akademik tetapi cerdas juga secara non akademik. Semua status sosial akan mendapatkan hak pelajaran/pendidikan yang sama tanpa pandang bulu. Hingga satu keniscayaan lahirnya para mujtahid, ilmuwan, ahli teknologi dan sains.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya sesuai aturan yang benar). Pendidikan akan fokus dalam pelajaran dengan situasi yang tenang dan kondusif, sehingga ilmu pengetahuan yang diterima para santri/siswa benar-benar terserap dengan baik tanpa ada gangguan.
Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya. Untuk itu umat akan lebih berhati-hati dalam bersikap atau dalam mengambil keputusan.
Wallahu'alam bis Shawwab.
