BEIRUT (Arrahmah.id) - 'Israel' dilaporkan menggunakan amunisi fosfor putih sebanyak 23 kali di Lebanon selatan antara Maret hingga Mei 2026. Temuan tersebut tercantum dalam laporan setebal 45 halaman yang diterbitkan Human Rights Watch (HRW) bersama International Human Rights Clinic di Harvard Law School.
Laporan berjudul Burns Out of Control itu mendokumentasikan 23 penggunaan fosfor putih yang telah diverifikasi. HRW dan klinik Harvard menyerukan aturan internasional yang lebih kuat untuk membatasi penggunaan senjata tersebut.
Fosfor putih dapat terbakar ketika terkena oksigen dan menyebabkan luka bakar yang sangat parah, bahkan hingga tulang. Partikel yang tertinggal di dalam luka juga dapat kembali terbakar ketika terkena udara, misalnya saat perban dibuka.
Meski demikian, fosfor putih tidak secara khusus dilarang oleh satu perjanjian internasional. Protokol III Konvensi Senjata Konvensional 1980 mengatur senjata pembakar, tetapi definisinya mencakup senjata yang terutama dirancang untuk membakar atau membakar manusia. Fosfor putih umumnya dikategorikan sebagai amunisi pembuat asap atau penerangan sehingga tidak sepenuhnya masuk dalam definisi tersebut.
Laporan itu juga menyebut fosfor putih bukan senjata kimia karena efek utamanya berasal dari kemampuan membakar, bukan toksisitasnya.
HRW menyatakan penggunaan fosfor putih dari udara di wilayah berpenduduk dapat bersifat serangan membabi buta karena tidak membedakan warga sipil dan kombatan. Organisasi itu juga mencatat laporan penggunaan senjata tersebut dalam berbagai konflik, termasuk Gaza, Irak, Suriah, Afghanistan, dan Somalia.
HRW dan klinik Harvard mendesak negara-negara membawa isu tersebut ke Komite Perlucutan Senjata dan Keamanan Internasional Majelis Umum PBB pada Oktober 2026. Mereka juga meminta pembahasan dilanjutkan dalam konferensi peninjauan Konvensi Senjata Konvensional yang dijadwalkan berlangsung di Jenewa pada 16–20 November. (zarahamala/arrahmah.id)
