JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK serta aparat kepolisian.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Yaqut menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari kebijakan yang kini dipersoalkan penyidik.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis malam.
Pemeriksaan Usai Praperadilan Ditolak
Sebelumnya pada Kamis siang, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan, Yaqut mengatakan kehadirannya merupakan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” katanya saat tiba di markas KPK.
Kasus Kuota Haji Tambahan
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Meski baru Yaqut yang ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah properti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Dukungan dari Banser
Di luar gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter dari Gerakan Pemuda Ansor, tampak mengawal proses pemeriksaan Yaqut.
Mereka menyuarakan dukungan kepada mantan Menteri Agama tersebut dan menilai proses hukum yang dijalani Yaqut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang pernah dibuatnya.
“KPK zalim, KPK zalim,” seru sejumlah anggota Banser yang berada di lokasi.
(ameera/arrahmah.id)
