Memuat...

Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto

Ameera
Senin, 4 Agustus 2025 / 11 Safar 1447 19:38
Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto
Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto

JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana.

Keputusan ini menandai langkah besar dalam reformasi sistem hukum dan pemulihan sosial pasca tahun politik yang penuh ketegangan.

Salah satu nama yang menonjol dalam daftar penerima amnesti adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang atas kasus ujaran kebencian yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menerima amnesti saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

Selain Gus Nur, amnesti juga diberikan kepada Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya ditahan dalam perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah belum merinci secara lengkap daftar seluruh narapidana yang mendapatkan amnesti, namun disebutkan bahwa proses peninjauan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, rekam jejak, serta kepentingan publik.

(ameera/arrahmah.id)