YOGYAKARTA (Arrahmah.id) — Fenomena pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha di sebuah festival musik dinilai menunjukkan adanya miskonsepsi terhadap hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menilai aktivitas tahfiz semestinya menjadi pintu awal bagi seorang Muslim untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan tersebut disampaikan Qaem kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Selasa (11/8/2026), menyusul fenomena yang mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha.
Peserta yang mampu menyelesaikan tantangan tersebut disebut mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Menurut Qaem, fenomena itu pertama-tama memperlihatkan adanya kekeliruan dalam memahami hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an, kata dia, bukanlah tujuan akhir dalam interaksi seorang Muslim dengan kitab suci.
“Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para ulama menempatkan hafalan Al-Qur’an sebagai salah satu langkah awal dalam proses interaksi seorang Muslim dengan Al-Qur’an.
Qaem merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, yang menempatkan tahfizh atau hifzh al-Qur’an sebagai langkah dasar dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an secara baik.
Karena itu, menurut Qaem, menjadikan minuman keras sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an memiliki kontradiksi yang kuat dengan tujuan tahfiz itu sendiri.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Bertentangan dengan Larangan Khamar
Qaem juga menyoroti persoalan tersebut dari sisi kandungan Al-Qur’an mengenai larangan mengonsumsi khamar. Menurutnya, terdapat persoalan serius ketika aktivitas yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an justru ditempatkan dalam konteks pemberian minuman beralkohol.
“Padahal di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?” katanya.
Lebih jauh, Qaem melihat fenomena tersebut sebagai gambaran memprihatinkan mengenai ketidaktahuan sebagian masyarakat Muslim terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur’an.
Menurutnya, hafalan Al-Qur’an dapat direduksi menjadi aktivitas seremonial apabila seseorang hanya berhenti pada kemampuan menghafal tanpa berupaya memahami dan mengamalkan kandungannya.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Ingatkan Potensi Istihza’ terhadap Al-Qur’an
Qaem kemudian mengingatkan persoalan lain yang dinilainya lebih serius, yakni kemungkinan munculnya unsur istihza’ atau sikap mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan olok-olok. Salah satu contoh yang disebutnya adalah umat Nabi Shalih AS.
Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.
“Jangan sampai—baik sadar maupun tidak sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Qaem juga mengingatkan adanya tanggung jawab moral yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Al-Qur’an.
Menurutnya, seorang hafizhul Qur’an tidak berhenti pada kemampuan menghafal, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam perilaku sehari-hari.
“Para penghafal Al-Qur’an (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an,” jelasnya.
Ia menambahkan, perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur’an dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Masyarakat dapat mengaitkan perilaku tersebut dengan ajaran yang dihafalnya.
Karena itu, identitas sebagai penghafal Al-Qur’an semestinya diikuti dengan kesadaran untuk menjaga akhlak dan mengamalkan kandungan kitab suci.
“Ketika seorang penghafal Al-Qur’an tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi Al-Qur’an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Al-Qur’an,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
