JAKARTA (Arrahmah.id) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan prioritas pengelolaan anggaran di perguruan tinggi, terutama ketika masih terdapat pekerja kampus non-pegawai negeri sipil (non-PNS) yang menerima gaji di bawah standar kelayakan.
Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang digelar pada Selasa (5/5/2026). Ia mengaku heran dengan sejumlah penggunaan anggaran kampus yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Misalnya sekali-sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya? Katanya dari sini juga,” ujar Saldi dalam persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironis karena di tempat yang sama masih ada tenaga kerja kampus yang menerima upah jauh di bawah standar.
“Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,” lanjutnya.
Selain menyoroti penggunaan anggaran, Mahkamah juga menilai masih minimnya pengawasan terhadap pengelolaan dana perguruan tinggi, khususnya yang bersumber dari penerimaan mahasiswa baru.
Saldi pun mempertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah terhadap dana-dana yang dikelola oleh kampus.
“Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru,” katanya.
Ia juga menyinggung kecenderungan perguruan tinggi yang memperbesar jalur mandiri dalam proses penerimaan mahasiswa. Menurutnya, hal ini berpotensi berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah turut meminta data rinci dari pemerintah guna memastikan kondisi riil kesejahteraan dosen dan tenaga kerja non-PNS di lingkungan kampus.
“Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp400 ribu, jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga,” ujar Saldi.
Selain itu, Mahkamah juga meminta kejelasan mengenai proporsi anggaran perguruan tinggi yang dialokasikan bagi tenaga non-PNS.
“Kira-kira dari semua total anggaran yang diterima oleh perguruan tinggi, baik dari APBN maupun penerimaan mahasiswa, berapa persentasenya yang dialokasikan untuk pekerja kampus non-PNS itu,” ucapnya.
Menurut Saldi, data tersebut penting agar Mahkamah dapat menilai secara objektif persoalan kesejahteraan dosen dan tenaga non-PNS yang menjadi pokok perkara dalam uji materi tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
