JAKARTA (Arrahmah.id) - Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal atau yang kerap disebut “haji instan”.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan laporan dari KJRI Jeddah. Penindakan tidak hanya menyasar WNI, tetapi juga sejumlah warga negara asing lainnya yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam penertiban haji ilegal.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujarnya dalam pernyataan, Selasa (6/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat WNI yang terlibat dan harus menjalani proses hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.
Maria menjelaskan, penindakan tidak hanya ditujukan kepada calon jemaah, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal tersebut.
Di dalam negeri, pemerintah juga telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas ini bertugas melakukan pencegahan di berbagai titik pemberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” jelas Maria.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Selain berisiko merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.
Sementara itu, hingga hari ke-15 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pelaksanaan haji dilaporkan berjalan lancar, tertib, dan terkendali.
Berdasarkan data hingga 4 Mei 2026, sebanyak 229 kloter dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah.
Selanjutnya, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), serta 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi, dengan 76 orang masih dalam perawatan.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” pungkas Maria.
(ameera/arrahmah.id)
