Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Tahun ini, Hari Anak Nasional mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan" yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia.
Selain mengusung tema di atas, Hari Anak Nasional 2026 juga menghadirkan kampanye Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Gerakan ini digagas oleh Kemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan anak. Upaya yang dilakukan meliputi pencegahan kekerasan, pemenuhan hak dan partisipasi anak, penguatan peran keluarga serta masyarakat, peningkatan keamanan ruang digital, hingga respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap anak. (Detiksulsel.com, 20/7/2026)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak di Indonesia menjadi generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, dan menciptakan lingkungan yang aman. Namun, kasus kekerasan terhadap anak justru semakin meningkat. Anak-anak Indonesia masih berada dalam ancaman kekerasan, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka yaitu di rumah dan sekolah. (Infopublik.id, 19/7/2026)
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah. Sedangkan, pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam enam bulan. Mirisnya lagi, selain menjadi korban, anak-anak juga menjadi pelaku kekerasan seperti penganiayaan, perundungan, hingga tindakan ekstrem, seperti pengeboman di sekolah oleh siswa. (Kompas.com, 16/7/2026)
Kapitalisme Sekuler Gagal Memberikan Ruang Aman Anak
Tempat yang aman, nyaman, penuh kasih sayang, dan jauh dari segala bentuk kekerasan adalah prasyarat bagi tumbuh kembang anak sekaligus hak setiap anak. Akan tetapi sayang, hari ini lingkungan yang demikian begitu sulit didapatkan. Karena pada faktanya, hampir di setiap sudut lingkungan dipenuhi dengan berbagai penyimpangan yang dinormalisasi. Tatanan kehidupan yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) liberal (kebebasan) di masyarakat menjadikan anak-anak rentan menjadi korban kekerasan. Begitupun dengan ruang digital yang sudah akrab dengan anak-anak, juga semakin liberal. Tayangannya banyak dipenuhi konten kekerasan, pornografi, perjudian online, hingga beragam budaya yang mengikis nilai moral.
Selain itu, dalam sistem kapitalisme lapisan-lapisan perlindungan anak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi sehingga mengurangi kualitas pengasuhan karena sibuk bekerja, bahkan ibu yang seharusnya mengasuh anak di rumah pun turut keluar membantu ekonomi keluarga. Masyarakat juga semakin individualistis dan acuh tak acuh. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, justru melahirkan anak-anak dengan ambisi duniawi. Tak heran di sejumlah kasus, yang menjadi pelaku kekerasan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan adalah generasi muda atau remaja usia sekolah.
Dari sisi negara, kebijakan yang dikeluarkan seolah-olah hanya sebagai jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak. Karena dalam sistem kapitalisme ini, negara tak lebih hanya berfungsi sebagai regulator bagi para oligarki. Sehingga arah kebijakan tak akan pernah sampai pada penyelesaian masalah rakyat secara mengakar.
Selain itu, negara juga tidak serius dalam melindungi anak-anak. Hal ini terbukti dari tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang jelas-jelas telah merusak anak. Seperti judi online (judol), pornografi, dan aneka game yang berpeluang menjadi sarang pedofil. Ditambah lagi sanksi yang tidak tegas terhadap para pelaku kriminal, tidak memberikan efek jera sehingga kasus kriminal makin berkembang.
Inilah ketika sistem kapitalisme sekuler masih diemban di negeri ini. Anak-anak selalu menjadi korban, terutama korban tindak kekerasan baik oleh orangtua, teman, maupun lingkungan sekitar. Hari Anak Nasional hanya sebatas diperingati tiap tahunnya, akan tetapi belum bisa memberikan solusi nyata bagi permasalahan anak.
Sistem Islam, Ciptakan Ruang Aman Anak
Anak pada hakikatnya membutuhkan tempat dan ruang yang aman dan nyaman untuk beraktivitas setiap harinya. Lingkungan seperti ini akan terwujud manakala negara hadir sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Negara tersebut adalah khilafah (sistem pemerintahan Islam) yang akan melindungi anak-anak, baik nyawa, fisik, mental, maupun akidahnya dengan seperangkat aturan khasnya.
Rasulullah saw. telah mencontohkan bagaimana perlakuan beliau terhadap anak-anak dan cucunya. Bahkan Rasulullah saw. juga memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang, serta penghormatan yang tinggi. Dalam berbagai riwayat hadis, beliau kerap memangku cucu-cucunya, mencium mereka, bahkan memendekkan sholatnya jika mendengar anak kecil menangis di belakang shaf.
Dikisahkah oleh Abu Hurairah ra: "Rasulullah saw. mencium cucunya, Hasan bin Ali ra. Di dekatnya ada Aqra‘ bin Habis At-Tamimi. Aqra‘ merespons, ‘Aku memiliki 10 anak. Tidak satupun pernah kucium.’ Rasulullah saw. mengalihkan pandangan kepadanya, ‘Siapa yang tidak menyayangi tidak akan diberi kasih sayang." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Oleh karena itu, untuk melindungi anak-anak negara khilafah akan membangun tata kehidupan islami, memberi ruang bermain yang aman untuk anak, memastikan tidak ada yang terlantar ataupun kehilangan kasih sayang. Negara juga akan menetapkan sistem pergaulan Islam untuk menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat, sehingga berbagai pintu yang dapat memicu kekerasan, baik seksual maupun penyimpangan perilaku lainnya dapat dihindari.
Selain itu, khilafah juga akan menjaga ruang publik dan ruang digital dari berbagai konten yang dapat merusak akidah, moral serta perkembangan anak. Dengan begitu anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat yang baik pula. Islam juga mewajibkan keluarga dan masyarakat untuk membangun pola kehidupan yang penuh ketaatan serta memastikan orang tua menjalankan kewajiban pengasuhan dan pendidikannya sesuai syariat. Masyarakat juga didorong untuk melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar ketika terjadi penyimpangan, sehingga masyarakat akan terkontrol dari sisi ketaatannya.
Dengan demikian maka akan terwujud lapisan perlindungan yang kuat antara keluarga, masyarakat, dan negara. Adapun ketika tetap terjadi penyimpangan, maka negara Islam akan menerapkan sanksi Islam (uqubat) bagi pelaku. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah) agar masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama, dan sebagai jawabir (penebus) yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Dengan konsep seperti ini, yakni perlindungan dan penerapan Islam yang bersifat menyeluruh (kafah), pembinaan masyarakat yang berlandaskan syariat, serta sistem hukum yang tegas, niscaya anak-anak akan aman, tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
