HYDERABAD (Arrahmah.id) -- Seorang anggota dewan kota dari partai Hindu radikal Bharatiya Janata Party (BJP), Akula Srivani, bersama sejumlah massa Hindu radikal mendatangi dan masuk ke ruang kepala sekolah sebuah sekolah swasta di Hyderabad setelah menuduh seorang guru Muslim meminta siswa Hindu melepas rakhi yang mereka kenakan di pergelangan tangan. Insiden tersebut terjadi di Sagarika Integrated High School, Sri Venkateshwara Colony, dan berujung pada laporan polisi terhadap Srivani atas dugaan tindakan yang dapat memicu ketegangan antar-komunitas serta ancaman.
Dilansir Siasat Daily (29/9/2026), Srivani bersama sejumlah pengikutnya masuk ke kantor kepala sekolah dan mempertanyakan kepala sekolah serta guru yang bersangkutan mengenai alasan siswa diminta melepas rakhi. Pihak sekolah menjelaskan bahwa rakhi yang dikenakan siswa telah menjadi kotor sehingga anak-anak diminta melepaskannya. Rakhi merupakan benang atau gelang yang biasa dikenakan dalam perayaan Raksha Bandhan, tradisi yang dirayakan secara luas di Telangana dan India.
Srivani kemudian memperluas persoalan dengan menuduh bahwa siswa juga diminta melepas bindi, tikka, gelang, dan simbol keagamaan Hindu lainnya. Ia juga mengeklaim guru tersebut menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Perdana Menteri India Narendra Modi, Kuil Ram di Ayodhya, serta pertumbuhan ekonomi India.
Dalam perdebatan yang berlangsung di sekolah, Srivani mempertanyakan mengapa guru tersebut mengenakan hijab sementara siswa diminta melepas benda yang dikaitkan dengan identitas keagamaan mereka. Ia juga mempertanyakan apakah larangan mengenakan bindi, tikka atau gelang keagamaan tercantum dalam aturan sekolah. Rekaman kejadian yang beredar kemudian menjadi perhatian publik di media sosial.
Polisi Saroornagar kemudian mendaftarkan First Information Report (FIR) terhadap Srivani setelah mengambil tindakan berdasarkan pengamatan sendiri atau suo motu cognisance. Kepala kantor polisi Saroornagar, N. Srishylam, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan polisi sedang mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 196 dan Pasal 351 Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), yang masing-masing berkaitan dengan tindakan yang dapat memicu permusuhan atau kebencian antarkelompok dan intimidasi kriminal. (hanoum/arrahmah.id)
