Memuat...

Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina Disetujui, Ben-Gvir Bagi-bagi Permen di Parlemen

Hanoum
Rabu, 12 November 2025 / 22 Jumadilawal 1447 03:17
Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina Disetujui, Ben-Gvir Bagi-bagi Permen di Parlemen
Itamar Ben Gvir membagikan permen usai parlemen Israel menyetujui hukuman mati bagi tahanan Palesyina, pada 11 November 2025. [Foto: X]

TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Menteri sayap kanan Itamar Ben Gvir membagikan permen untuk merayakan persetujuan parlemen 'Israel', Knesset, atas undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati kepada tahanan Palestina pada Selasa (11/11/2025) malam menyetujui.

Rancangan undang-undang yang diajukan Son Har Melech tersebut telah melewati pembacaan pertamanya di majelis umum Knesset dengan mayoritas signifikan, 39 anggota mendukung dan 16 menentang.

Menurut RUU tersebut, seperti dilansir World Israel News (11/11), siapa pun yang membunuh warga negara 'Israel' karena permusuhan rasial atau nasional, atau dengan maksud untuk menyakiti Negara 'Israel' dan orang-orang Yahudi di tanah mereka, akan dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman tunggal.

Usulan tersebut juga mengubah proses hukum yang berlaku saat ini dengan mengizinkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati dengan suara mayoritas hakim, alih-alih dengan suara bulat. Lebih lanjut, setelah vonis mati final dijatuhkan, vonis tersebut tidak dapat diringankan atau dikurangi. (hanoum/arrahmah.id)