Memuat...

IIA Hukum Cambuk 19 Orang di Depan Umum

Hanoum
Kamis, 20 November 2025 / 30 Jumadilawal 1447 04:02
IIA Hukum Cambuk 19 Orang di Depan Umum
Pelaksanaan hukuman cambuk di Afghanistan di depan umum. [Foto: Telegraph]

KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mencambuk 19 orang di depan umum, termasuk tiga perempuan, di lima provinsi selama tiga hari terakhir.

Dalam beberapa pernyataan, seperti dilansir Kabul Now (19/11/2025), Mahkamah Agung IIA mengatakan bahwa mereka dihukum atas tuduhan termasuk hubungan zina, pencurian, dan perdagangan narkoba di provinsi Kabul, Nangarhar, Parwan, Paktia, Balkh, dan Kapisa.

Pengadilan mengatakan 11 orang dicambuk di Kabul pada hari Senin atas tuduhan perdagangan dan penjualan tablet narkotika, minuman beralkohol, dan shisha. Masing-masing menerima 39 cambukan di depan umum dan hukuman penjara hingga satu tahun.

Dua orang dicambuk di depan umum di Nangarhar pada hari Ahad atas tuduhan serupa, masing-masing menerima 20 cambukan dan hukuman penjara hingga satu tahun, menurut pernyataan tersebut.

Dalam pengumuman terpisah, pengadilan mengatakan empat orang, termasuk tiga perempuan, dicambuk di Parwan, Paktia, dan Balkh selama dua hari terakhir atas tuduhan hubungan zina. Masing-masing menerima 39 cambukan dan hukuman penjara hingga dua tahun.

Selain itu, pengadilan mengatakan dua orang dicambuk di Provinsi Kapisa pada hari Selasa atas tuduhan pencurian, masing-masing menerima 39 cambukan dan hukuman penjara hingga dua tahun.

IIA menjelaskan hukuman cambuk adalah bagian dari penegakan hukum Syariah di Afghanistan dan merupakan hal prinsip dalam Islam. (hanoum/arrahmah.id)