TEL AVIV (Arrahmah.id) — Polisi Israel menetapkan syarat-syarat untuk mengajukan aksi protes antiperang di Tel Aviv yang dijadwalkan pada hari Kamis (24/4/2025), termasuk melarang memajang foto-foto anak Palestina yang terbunuh di Gaza, lapor Harian Israel Haaretz (21/4).
Gerakan gabungan Yahudi-Arab “Standing Together” yang menggelar aksi tersebut, menerima surat dari Kepolisian yang mengatakan mereka tidak dizinkan untuk memajang tanda, poster atau bendera “menghasut untuk melakukan kekerasan atau aktivitas ilegal,” kata laporan tersebut.
Kelompok tersebut mengatakan bahwa setelah mendapat reaksi keras dari publik, polisi membatalkan aturan itu.
“Polisi Tel Aviv menginformasikan kepada kita bahwa mereka melarang untuk memajang foto anak-anak Palestina yang terbunuh akibat serangan udara di Gaza, dalam protest antiperang yang akan berlangsung pada Kamis nanti, “Standing Together mengatakan di X.” mereka menarik kembali keputusan mereka. Kami tidak akan dibungkam!,” dikutip dar Anadolu Agency (21/4).
Alon-Lee Gree, salah satu koordinator aksi Standing Together mengatakan mereka akan meluncurkan kampanye nasional pada Senin yang menampilkan papan reklame yang memajang gambar anak-anak Gaza yang tewas akibat bom Israel.
Dokumen polisi yang diperoleh harian Israel Haaretz juga melarang pemasangan “tanda-tanda penyanderaan” dan tanda-tanda yang memuat kata “genosida.”
Lebih dari 51.200 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (hanoum/arrahmah.id)