Memuat...

Jaga Stabilitas Negara, Suriah Berlakukan Enam Pembatasan Konten Media

Hanoum
Ahad, 28 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 03:43
Jaga Stabilitas Negara, Suriah Berlakukan Enam Pembatasan Konten Media
Seorang pria berdiri di bawah sinar matahari membaca surat kabar "Suriah Al-Thawra" di Damaskus pada tanggal 1 Desember 2025. [Foto oleh LOUAI BESHARA / AFP melalui Getty Images]

DAMASKUS (Arrahmah.id) --Pemerintah Suriah melalui Kementerian Informasi menerapkan enam pembatasan baru terhadap konten media dan aktivitas jurnalistik yang berlaku bagi media lokal maupun asing. Langkah tersebut diumumkan ketika pemerintah Presiden Ahmad asy Syaraa tengah berupaya membangun kembali institusi negara sekaligus menjaga stabilitas keamanan.

Menurut dokumen yang dipublikasikan Kementerian Informasi Suriah, seperti dilansir The New Arab (26/6/2026), aturan baru itu memuat enam larangan utama bagi media. Di antaranya, media dilarang menyiarkan atau mempublikasikan konten yang dianggap dapat menghasut kekerasan, memicu sektarianisme atau kebencian, menyebarkan informasi yang mengancam keamanan nasional, menghina simbol negara atau lembaga pemerintah, melanggar privasi individu, serta menyebarkan berita yang belum terverifikasi atau dianggap menyesatkan.

Pemerintah menyatakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan media yang profesional dan bertanggung jawab.

Kementerian Informasi menegaskan bahwa regulasi baru bukan ditujukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan media yang dapat mengganggu proses rekonsiliasi nasional.

Dalam pernyataan resminya, kementerian menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi sektor media yang sedang dijalankan pemerintah transisi.

"Kebebasan media adalah hak yang dijamin, tetapi harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa mengancam keamanan masyarakat, persatuan nasional, atau hak-hak orang lain," demikian pernyataan Kementerian Informasi Suriah yang dikutip The New Arab.

Meski demikian, kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah organisasi jurnalis dan kelompok pembela kebebasan berekspresi. Mereka menilai sejumlah istilah dalam aturan baru, seperti "mengancam keamanan nasional", "mengganggu persatuan nasional", atau "berita menyesatkan", memiliki definisi yang terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah.

Para aktivis juga mengingatkan bahwa Suriah memiliki sejarah panjang pembatasan media pada masa pemerintahan Bashar al-Assad, sehingga regulasi baru dikhawatirkan mengulang praktik serupa dengan pendekatan yang berbeda.

Sejak pemerintahan Presiden Ahmad asy-Syaraa mengambil alih kekuasaan setelah runtuhnya rezim Assad pada akhir 2024, pemerintah memang berulang kali menyatakan akan melakukan reformasi di berbagai sektor, termasuk media. Namun dalam praktiknya, otoritas juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan tetap menjadi prioritas utama di tengah proses transisi politik dan ancaman dari kelompok bersenjata yang masih beroperasi di sejumlah wilayah.

Hingga kini, pemerintah Suriah belum mengumumkan mekanisme penegakan hukum maupun sanksi rinci terhadap pelanggaran enam pembatasan tersebut. Namun, kebijakan baru itu diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting yang memengaruhi perkembangan kebebasan pers di Suriah, terutama ketika negara itu berusaha membangun sistem pemerintahan baru setelah lebih dari satu dekade konflik bersenjata. (hanoum/arrahmah.id)