JAKARTA (Arrahmah.id) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperkuat sistem penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 5 Juni 2026. Kehadiran aturan ini menjadi pedoman teknis bagi BPJPH dalam menerapkan sanksi administratif sekaligus mempertegas kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran.
Menurut dia, aturan ini juga menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan JPH.
"Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Haikal, dikutip dari Antara, Ahad (9/8/2026).
Haikal menambahkan, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui aturan baru ini, BPJPH memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut mencakup mekanisme pengenaan sanksi administratif, pengajuan keberatan, hingga penanganan hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.
Kewenangan pengenaan sanksi administratif tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha. Aturan tersebut juga mencakup sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pihak yang dapat dikenai sanksi administratif meliputi:
- Pelaku usaha;
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
Auditor Halal;
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH); dan
Pendamping PPH.
Adapun sanksi administratif diberikan secara bertahap dan proporsional sesuai dengan bentuk serta tingkat pelanggaran.
Jenis sanksi yang diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, penarikan produk dari peredaran, pencabutan Sertifikat Halal, serta pencabutan nomor registrasi sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, BPJPH diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara lebih terukur.
Penerapan sanksi secara bertahap juga diharapkan memberikan ruang bagi pembinaan sekaligus mendorong kepatuhan para pihak terhadap ketentuan JPH.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekosistem halal di Indonesia.
Penegakan aturan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga memastikan proses penyelenggaraan JPH berlangsung transparan, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
BPJPH menegaskan bahwa keberadaan sertifikat halal harus diikuti dengan komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga.
(ameera/arrahmah.id)
