Memuat...

Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara

Ameera
Rabu, 12 Agustus 2026 / 29 Safar 1448 21:37
Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara
Jokowi Tantang Tifa dan Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu di Pokok Perkara

SOLO (Arrahmah.id) — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu.

Jokowi meminta keduanya mengikuti proses persidangan hingga masuk ke pokok perkara apabila benar-benar meyakini ijazah miliknya palsu.

Jokowi menilai pembuktian mengenai keaslian ijazah semestinya dilakukan dalam persidangan pokok perkara.

Menurut dia, pihak yang yakin dengan tuduhannya seharusnya membawa bukti untuk diuji di hadapan majelis hakim.

"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).

Jokowi kembali mempertanyakan langkah praperadilan yang ditempuh Tifa dan Roy Suryo. Ia meminta bukti mengenai dugaan ijazah palsu tersebut dibawa ke persidangan agar perkara dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum.

"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.

Siap Hadir di Persidangan

Jokowi juga memastikan dirinya siap menghadiri persidangan apabila diperlukan. Mantan Presiden ke-7 RI itu bahkan menyatakan akan membawa dokumen ijazah yang dimilikinya sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Ia menyebut akan membawa ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 sebagai bagian dari upaya membuktikan keaslian dokumen pendidikannya.

Jokowi berharap proses hukum terhadap perkara dugaan ijazah palsu tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Dengan mengikuti persidangan hingga pokok perkara, ia berharap tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya dapat dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Menurut Jokowi, persidangan pokok perkara merupakan ruang untuk menguji bukti dari masing-masing pihak.

Karena itu, apabila pihak yang menuduh memiliki bukti bahwa ijazahnya palsu, bukti tersebut seharusnya diajukan dalam persidangan.

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi masih berproses secara hukum. Langkah praperadilan yang ditempuh pihak terkait menjadi bagian dari upaya hukum yang kini tengah berjalan, sementara substansi mengenai tuduhan keaslian ijazah akan bergantung pada proses pembuktian dalam perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)