Memuat...

Kemenag Keluarkan Aturan Baru Kegiatan di Rumah Ibadah

Ameera
Ahad, 6 Februari 2022 / 5 Rajab 1443 17:12
Kemenag Keluarkan Aturan Baru Kegiatan di Rumah Ibadah
Kemenag Keluarkan Aturan Baru Kegiatan di Rumah Ibadah

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mencegah lonjakan COVID-19, khususnya varian omicron.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (6/2/2022), lansir VIVA.

Yaqut mengatakan edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua PTKN, kakanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

(ameera/arrahmah.id)