Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan gelombang perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Aturan ini memuat pedoman teknis yang melibatkan aparat—Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri—dalam rangka mendukung pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Pemerintah beralasan surat edaran ini hanyalah penyempurna dari pedoman internal DJP yang sudah ada sejak 2020 di mana pelibatan kedua lembaga tersebut sebagai bentuk koordinasi kewilayahan. Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa TNI/Polri sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. (cnnindonesia.com, 21 Juli 2016)
Meskipun demikian, langkah melibatkan kedua lembaga tersebut tetap menimbulkan kontroversi. Aparat keamanan identik dengan penegakkan ketertiban dan hukum. Sehingga, hadirnya unsur militer dan kepolisian memberi kesan seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan intimidasi yang menakutkan. Rakyat merasa diawasi dan diancam oleh alat kekuasaan yang bersifat koersif.
Hanya saja, hal ini bukanlah sesuatu yang mengherankan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, pajak menjadi tulang punggung utama pendapatan negara. Rakyat dibebankan dengan berbagai macam pungutan yang diambil dari penghasilan, konsumsi barang dan jasa, barang mewah, dokumen, bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, jasa akomodasi dan lain-lain. Bagaimanapun caranya pajak mesti dipatuhi meski dilakukan dengan tekanan demi tercapainya penerimaan negara untuk menambal defisit belanja negara, bukan untuk kepentingan masyarakat. Akhirnya hubungan negara dan rakyat dalam sistem kapitalisme dilakukan atas dasar hubungan transaksional yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
Mirisnya, di saat negara menggantungkan hidupnya dari memeras kantong rakyat kecil, kekayaan alam yang melimpah ruah justru habis dibagikan untuk para pemilik modal dan penguasa itu sendiri. Padahal kekayaan alam ini semestinya kembali pada pemilik asli yaitu masyarakat umum. Sebuah ironi juga terjadi ketika kita menyaksikan kebijakan pemerintah yang begitu kontras. Di satu sisi, rakyat kecil dikejar-kejar atas ketidakpatuhan pajak sekecil apa pun. Di sisi lain, negara memberikan kemudahan bagi para pengusaha kelas kakap dan konglomerat untuk terbebas dari pajak atau setidaknya mendapatkan keringanan. Mulai dari skema tax holiday, tax amnesty, hingga fasilitas family office. Inilah ketimpangan yang niscaya ada dalam sistem kapitalisme. Negara ada bukan untuk melayani rakyat, tetapi melayani para pemilik modal.
Semua ini sangatlah jauh berbeda dengan Islam dalam memandang keberadaan negara dan hubungannya dengan rakyat. Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militer yang menekan atau menakut-nakuti rakyat. Dalam perspektif Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun di atas prinsip ri’ayah, yakni pelayanan dan pengurusan urusan masyarakat. Negara diposisikan sebagai pengurus, pelayan, dan pelindung yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat dengan adil dan layak. Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang imam (penguasa/khalifah) adalah pengurus (raa’in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, APBN negara Khilafah (baitulmal) tidak tergantung pemasukannya pada pajak rakyat. Sumber pendapatan negara berasal dari berbagai pos di Baitulmal, di antaranya pengelolaan sektor-sektor strategis seperti kepemilikan umum—kekayaan alam, tambang, energi, hutan, dan air—, kepemilikan negara—kharaj, jizyah, fai', ghanimah—, dan instrumen syar'i lainnya. Kekayaan alam yang melimpah tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan wajib dikelola negara secara mandiri dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan pos-pos yang ada, pemasukan baitulmal sebetulnya cukup untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pun jika suatu saat kondisi ekonomi sedang darurat sampai kas baitulmal kosong sementara kebutuhan rakyat mendesak untuk dipenuhi, maka boleh menarik pajak (dharibah). Namun dharibah hanya dipungut dari orang-orang kaya, dan sama sekali tidak dibebankan kepada rakyat miskin. Jadi, dharibah sifatnya temporer dan akan segera dihentikan setelah kebutuhan darurat terpenuhi.
Islam juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, termasuk dalam urusan harta. Seluruh rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syarak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat—misalnya para pengusaha besar atau elit pemilik modal—yang dianakemaskan atau diberikan keistimewaan hukum (privilege) karena kekuatan modal yang dimilikinya, atau kedekatan mereka dengan penguasa. Semua warga negara Khilafah berhak mendapatkan pendidikan yang setara, kesehatan yang memadai, dan keamanan yang terjamin serta pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang layak hasil mekanisme distribusi ekonomi Islam.
Dengan demikian, hubungan antara penguasa dengan rakyat adalah hubungan yang harmonis dilandasi takwa kepada Allah. Sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai Negara Khilafah akan mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Yakni turunnya keberkahan melalui terciptanya kesejahteraan hidup yang diiringi rida dan ampunan dari Allah Swt.
Wallahualam bis shawwab
