Bayangkan seorang pedagang kecil di desa tiba-tiba mengetahui bahwa urusan pajaknya ikut terhubung dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa. Pajak yang selama ini menjadi urusan administrasi sipil kini bersinggungan dengan institusi militer. Lantas, apakah ini sekadar koordinasi administratif, atau pertanda bahwa kepatuhan pajak mulai dibangun dengan rasa takut?
Polemik ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan tersebut membuka ruang bagi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memberikan informasi terkait wajib pajak di wilayah masing-masing. Namun, DJP menegaskan bahwa keduanya bukan petugas pajak dan tidak berwenang memeriksa, menagih, memungut, atau menegakkan hukum perpajakan. Keterlibatan mereka hanya sebatas koordinasi dan membangun jaringan informasi untuk membantu petugas pajak di lapangan. DJP juga menjelaskan bahwa pola koordinasi seperti ini sebenarnya sudah menjadi pedoman internal sejak 2020 dan SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaannya. (CNN Indonesia, 21/7/2026)
Namun, persoalan tidak berhenti pada soal apakah Babinsa boleh menagih pajak atau tidak. Yang patut dipertanyakan adalah mengapa institusi militer perlu berada dalam ekosistem pengawasan pajak? Pajak merupakan urusan administrasi sipil. Ketika aparat yang selama ini dikenal masyarakat sebagai penjaga keamanan dan pertahanan ikut hadir dalam jejaring informasi perpajakan, batas antara pelayanan sipil dan pendekatan keamanan menjadi semakin tipis.
DJP memang menjelaskan bahwa Babinsa bukan “penagih pajak”. Bahkan, DJP menyebut mereka tidak menilai kepatuhan, meminta pembayaran, memeriksa, atau mengambil tindakan kepada wajib pajak. Akan tetapi, bagi masyarakat awam, kehadiran aparat militer dalam urusan pajak tetap dapat menciptakan persepsi tekanan. Seorang warga yang didatangi petugas pajak mungkin merasa sedang menjalani pemeriksaan administratif, tetapi ketika informasi tersebut dikaitkan dengan aparat berseragam, kesan yang muncul bisa berbeda. Akibatnya, pajak terasa seperti urusan keamanan yang harus ditakuti.
Di sinilah persoalan ideologisnya. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu instrumen penting pemasukan negara. Pemerintah sendiri menyebut pajak sebagai instrumen vital dalam menopang perekonomian negara. Akibatnya, negara memiliki kepentingan besar memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pengawasan pun semakin diperkuat melalui berbagai metode, termasuk kunjungan lapangan, canvassing, pengamatan langsung, jejaring informasi, remote sensing, dan web scraping.
Pendekatan seperti ini dapat menciptakan ketimpangan ketika negara agresif mengejar kepatuhan pajak masyarakat, tetapi pada saat yang sama memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada dunia usaha. Insentif pajak memang tidak otomatis berarti pembebasan bagi pengusaha besar dan tidak semuanya merupakan kebijakan yang keliru. Namun, ketika pajak dirasakan sebagai beban oleh rakyat kecil, sementara korporasi memperoleh berbagai fasilitas fiskal, kesenjangan perlakuan semakin terasa. Kondisi ini berisiko membuat sistem perpajakan dipandang tidak adil karena beban dan manfaat ekonomi tidak dirasakan secara seimbang oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh memosisikan rakyat sekadar sebagai sumber pemasukan. Kekuasaan adalah amanah untuk melakukan riayah, yakni mengurus dan melayani kebutuhan rakyat. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, bukan hanya mengejar penerimaan untuk membiayai negara.
Konsep keuangan negara Islam juga berbeda. Dalam sistem Khilafah, Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang berasal dari ketentuan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Karena itu, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama yang terus-menerus dibebankan kepada rakyat.
Dharibah atau pajak dalam Islam memiliki ketentuan yang sangat terbatas. Ia bukan pungutan permanen untuk menutup segala kebutuhan negara. Dalam kondisi tertentu ketika Baitulmal tidak memiliki dana sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi, negara dapat menarik dharibah dari warga Muslim yang memiliki kemampuan sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pajak bukan instrumen untuk memeras rakyat, melainkan jalan darurat yang memiliki batas dan tujuan tertentu.
Islam juga menuntut keadilan dalam pengelolaan harta. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki modal, jabatan, atau kekuasaan. Rakyat kecil maupun pengusaha besar harus tunduk pada hukum yang sama. Negara tidak boleh garang kepada rakyat yang lemah tetapi lunak kepada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.
Negara semestinya membangun kepatuhan melalui keadilan, transparansi, pelayanan, dan kepercayaan, bukan melalui pendekatan yang menimbulkan tekanan. Dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib diurus dan dilindungi, bukan sekadar objek yang terus dikejar untuk mengisi kas negara. Pajak tidak semestinya menjadi tumpuan utama penerimaan negara, apalagi ketika kekayaan strategis negeri dapat dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Jika negara terus bergantung pada pungutan dari rakyat, sementara sumber kekayaan lainnya tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan, maka persoalannya terletak pada sistem pengelolaannya. Wallahu a’lam
