JAKARTA (Arrahmah.id) – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk segera mencabut izin konsesi tambang nikel PT Position, milik taipan Kiki Barki, yang terbukti merusak hutan adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Syahreza, Kepala Departemen Kajian dan Kampanye DPN KAWALI, menegaskan, kerusakan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata ekosida atau pemusnahan ekologis yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Satgas PKH tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif atau sekadar memberi peringatan. Satgas memiliki mandat untuk menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, termasuk mencabut izin PT Position apabila aktivitasnya bertentangan dengan tata ruang, berada di wilayah adat, dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Syahreza, dikutip dari Inilah.com, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Hutan adat Maba Sangaji selama ini menjadi benteng terakhir ruang hidup masyarakat adat sekaligus penyangga ekosistem.
Namun, aktivitas tambang nikel PT Position telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya fungsi ekologis wilayah tersebut.
Syahreza menekankan bahwa pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan, melainkan langkah hukum yang sah dan proporsional untuk menghentikan kerusakan dan mencegah preseden buruk.
Koalisi ini juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji justru dipenjara karena membela tanah leluhur mereka, sementara PT Position, yang diduga menjadi aktor utama perusakan lingkungan, tetap beroperasi tanpa sanksi berarti.
“Hukum seolah kehilangan keberpihakannya pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar warga negara,” tambah Syahreza.
PT Position kini sepenuhnya berada di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha Harum Energy Tbk. Grup bisnis keluarga Barki ini tengah mengalihkan fokus dari batu bara ke nikel, komoditas strategis untuk kendaraan listrik.
Kepemilikan saham mayoritas PT Position berada di tangan THN sebesar 51 persen, sementara 49 persen dimiliki Nickel International Capital Pte Ltd. dari Singapura.
Selain PT Position, grup Harum juga mengendalikan sejumlah perusahaan nikel dan smelter, termasuk PT Infei Metal Industry, PT Westrong Metal Industry, PT Blue Sparking Energy, dan PT Harum Nickel Perkasa.
Proyek unggulan PT Blue Sparking Energy saat ini membangun fasilitas High-Pressure Acid Leaching (HPAL) berkapasitas 67.000 ton setara nikel per tahun, menempatkan grup Harum sebagai salah satu pemain terbesar dalam rantai bahan baku baterai kendaraan listrik di Indonesia.
“Tanpa langkah tegas pencabutan izin, legitimasi Satgas PKH di mata publik berisiko hilang,” tegas Syahreza.
Koalisi KAWALI menekankan bahwa tindakan tegas terhadap PT Position adalah tanggung jawab negara untuk menegakkan keadilan ekologis, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan mengakhiri kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan tanah dan lingkungan warisan leluhur.
(ameera/arrahmah.id)
